Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Jabatan Berbasis Website termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, kewenangan, pelaksanaan, informasi jabatan, analisis beban kerja, sasaran dan hasil, kegunaan, monioring dan evaluasi, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat