Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditctapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Keduduka Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Bab III Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/NO.02 Seri D Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menata kembali Organisasi Dinas Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) jo. Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169 tahun 1999; tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tetang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999; tambahan lembaran negaran nomor 3839);
4. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2000; tambahan lembaran Negara nomor 3952); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 165 tahun 2000);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D Nomor 47 tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas yang terdiri dari :
a. Dinas Pekerjaan Umum;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pendidikan;
d. Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya;
e. Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal;
f. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
g. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
h. Dinas Pendapatan Daerah;
i. Dinas Pendapatan Daerah;
j. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Dinas Kesejahteraan Sosial;
l. Dinas Pertanahan;
m. Dinas Lingkungan Hidup. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas yang terdiri dari :
a. Dinas Pekerjaan Umum;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pendidikan;
d. Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya;
e. Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal;
f. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
g. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
h. Dinas Pendapatan Daerah;
i. Dinas Pendapatan Daerah;
j. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Dinas Kesejahteraan Sosial;
l. Dinas Pertanahan;
m. Dinas Lingkungan Hidup. (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk UPTD yang terdiri dari :
a. UPTD Pekerjaan Umum, yaitu :
1) UPTD Pemadam Kebakaran;
2) UPTD Peralatan Berat/Angkutan;
3) UPTD Waduk/ Irigasi.
b. UPTD Kesehatan, yaitu :
1) UPTD Gudang Farmasi;
2) UPTD Puskesmas;
c. UPTD Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya, yaitu :
1) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
2) UPTD Terminal dan Perparkiran;
3) UPTD Pengelolaan Obyek Wisata;
d. UPTD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yaitu :
1) UPTD Pembibitan Padi dan Hortikultura;
2) UPTD Aneka Usaha Ikan;
3) UPTD Aneka Usaha Ternak;
4) UPTD Rumah Potong Hewan;
5) UPTD Balai Informasi dan Penyuluh Pertanian.
e. UPTD Kehutanan dan Perkebunan, yaitu :
UPTD Pembibitan Tanaman Hutan dan Perkebunan;
f. UPTD Pendapatan Daerah, yaitu :
UPTD Pasar;
(2) UPTD sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf a angka 3 (tiga) terdiri dari :
a. UPTD Pengairan Utara Bengawan Solo di Tanon dengan wilayah kerja meliputi:
1) Kecamatan Miri;
2) Kecamatan Gemolong;
3) Kecamatan Tanon;
4) Kecamatan Sumber lawang;
5) Kecamatan Kalijambe;
6) Kecamatan Plupuh;
7) Kecamatan Sukodono;
8) Kecamatan Mondokar; 9) Kecamatan Gesi;
10) KecamatanTangen;
11) Kecamatan Jenar.
b. UPTD Pengairan Selatan Bengawan Solo di Masaran dengan wilayah kerja meliputi :
12) Kecamatan Masaran;
13) Kecamatan Sidoharjo;
14) Kecamatan Sragen;
15) KecamatanKarangmalang;
16) Kecamatan Kedawung.
c. UPTD Pengairan Selatan Bengawan Solo di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Kecamatan Sambirejo;
2) KecamatanGondang;
3) Kecamatan Sambungmacan;
4) Kecamatan Ngrampal.
(3) UPTD sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf b angka 2 (dua) terdiri dari :
a. UPTD Puskesmas di Kalijambe dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Keden;
2) Desa Trobayan;
3) Desa Kalimacan;
4) Desa Jetis Karangpung;
5) Desa Krikilan;
6) Desa Bukuran;
7) Desa Ngebung;
8) Desa Tegalombo;
9) Desa Karangjati;
10) Desa Banaran;
11) Desa Saren;
12) Desa Sambirembe;
13) Desa Donoyudan;
14) Desa Wonorejo.
b. UPTD Puskesmas di Plupuh dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Dari;
2) Desa Karanganyar;
3) Desa Gentan Banaran;
4) Desa Karungan;
5) Desa Karangwaru;
6) Desa Ngrombo;
7) Desa Sambirejo;
8) Desa Somorodukuh.
c. UPTD Puskesmas di Plupuh II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Plupuh;
2) Desa Cangkol;
3) Desa Manyarejo;
4) Desa Pungsari;
5) Desa Jembangan;
6) Desa Sidokerto;
7) Desa Jabung;
8) Desa Gedongan.
d. UPTD Puskesmas di Masaran I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Krebet;
2) Desa Sepat;
3) Desa Jirapan;
4) Desa Gebang;
5) Desa Dawungan;
6) Desa Masaran;
7) Desa Krikilan.
e. UPTD Puskesmas di Masaran II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sidodadi;
2) Desa Karangmalang;
3) Desa Jati;
4) Desa Kliwonan;
5) Desa Pilang;
6) Desa Pringanom; f. UPTD Puskesmas di Kedawung I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kedawung;
2) Desa Bendungan;
3) Desa Wonokerso;
4) Desa Wonorejo;
5) Desa Mojokerto;
g. UPTD Puskesmas di Kedawung II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Karangpelem;
2) Desa Celep;
3) Desa Pengkok;
4) Desa Jenggrik;
5) Desa Mojodoyong;
h. UPTD Puskesmas di Sambirejo dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sukorejo;
2) Desa Jambeyan;
3) Desa Jetis;
4) Desa Musuk;
5) Desa Kadipiro;
6) Desa Sambirejo;
7) Desa Blimbing;
8) Desa Dawung;
9) Desa Sambi.
i. UPTD Puskesmas di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Srimulyo;
2) Desa Tegalrejo;
3) Desa Tunggul;
4) Desa Glonggong;
5) Desa Kaliwedi;
6) Desa Wonotolo;
7) Desa Plosorejo;
8) Desa Gondang;
9) Desa Bumiaji.
j. UPTD Puskesmas di Sambungmacan I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sambungmacan ;
2) Desa Cameng;
3) Desa Plumbon;
4) Desa Karanganyar;
5) Desa Bedoro.
k. UPTD Puskesmas di Sambungmacan IIdengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Bantaran;
2) Desa Gringging;
3) Desa Banyuurip;
4) Desa Toyogo.
l. UPTD Puskesmas di Ngrampal dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Ngarum;
2) Desa Bener;
3) Desa Kebonromo;
4) Desa Pilangsari;
5) Desa Klandungan;
6) Desa Karangudi;
7) Desa Bandung.
m. UPTD Puskesmas di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Mojorejo;
2) Desa Pelemgadung;
3) Kelurahan Plumbungan;
4) Desa Puro;
5) Kelurahan Kroyo;
6) Desa Guworejo;
7) Desa Saradan;
8) Desa Jurangjero;
9) Desa Plosokerep;
10) Desa Kedungwadu.
n. UPTD Puskesmas di Sragen dengan wilayah kerja meliputi: 1) Kelurahan Sine;
2) Kelurahan Sragen Kulon;
3) Kelurahan Sragen Tengah;
4) Kelurahan Sragen Wetan;
5) Kelurahan Ngolorong;
6) Kelurahan Karangtengah;
7) Desa Tangkil;
8) Desa Kedungupit;
o. UPTD Puskesmas di Sidoharjo dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sribit;
2) Desa Sidoharjo;
3) Desa Jambanan;
4) Desa Purwosuman;
5) Desa Bentak;
6) Desa Patihan;
7) Desa Tenggak;
8) Desa Taraman;
9) Desa Singopadu;
10) Desa Duyungan;
11) Desa Pandak;
12) Desa Jetak.
p. UPTD Puskesmas di Tanon dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Gawan;
2) Desa Padas;
3) Desa Jono;
4) Desa Gabugan;
5) Desa Tanon;
6) Desa Suwatu;
7) Desa Pengkol;
8) Desa Kecik;
q. UPTD Puskesmas di Tanon II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Karangasem;
2) Desa Slogo;
3) Desa Sambiduwur;
4) Desa Karangtalun;
5) Desa Gading;
6) Desa Bonagung;
7) Desa Ketro;
8) Desa Kalikobok;
r. UPTD Puskesmas di Gemolong I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kragilan;
2) Desa Brangkal;
3) Desa Jatibatur;
4) Desa Peleman;
5) Desa Genengduwur;
6) Desa Tegaldowo;
7) Desa Gemolong;
8) Desa Purworejo;
9) Desa Jenalas;
10) Desa Kalngan;
11) Desa Nganti;
s. UPTD Puskesmas di Gemolong II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kaloran;
2) Desa Kwanggen;
3) Desa Ngembatpadas;
t. UPTD Puskesmas di Miri dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Geneng;
2) Desa Jeruk;
3) Desa Sunggingan;
4) Desa Brojol;
5) Desa Bagor;
6) Desa Gilirejo;
7) Desa Soko; 8) Desa Doyong;
9) Desa Girimargo;
u. UPTD Puskesmas di Sumberlawang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Pendem;
2) Desa Hadiluwih;
3) Desa Jati;
4) Desa Cepoko;
5) Desa Mojopuro;
6) Desa Ngandul;
7) Desa Ngargosari;
8) Desa Kacangan;
9) Desa Pagak;
10) Desa Tlogotirto;
11) Desa Ngargotirto;
v. UPTD Puskesmas di Mondokan dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kedawung;
2) Desa Jambangan;
3) Desa Gemantar;
4) Desa Sumberrejo;
5) Desa Pare;
6) Desa Tempelrejo;
7) Desa Sono;
8) Desa Jekani;
9) Desa Trombol;
w. UPTD Puskesmas di Sukodono dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa newung;
2) Desa Jatitengah;
3) Desa Bendo;
4) Desa Juwok;
5) Desa Pantirejo;
6) Desa Majenang;
7) Desa Karanganom;
8) Desa Gebang;
9) Desa Baleharjo;
x. UPTD Puskesmas di Gesi dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Gsi;
2) Desa Blangu;
3) Desa Pilangsari;
4) Desa Tanggan;
5) Desa Srawung;
6) Desa Poleng;
7) Desa Slendro;
y. UPTD Puskesmas di Tangen dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Katelan;
2) Desa Dukuh;
3) Desa jekawal;
4) Desa Galeh;
5) Desa Ngrombo;
6) Desa Sigit;
7) Desa Denanyar;
z. UPTD Puskesmas di Jenar dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Japoh;
2) Desa Ngepringan;
3) Desa Male;
4) Desa Dawung;
5) Desa kandangsapi;
6) Desa Jenar;
7) Desa Bhanyuurip.
(4) UPTD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f terdiri dari :
a. UPTD Pasar Bunder dengan wilayah kerja meliputi :
1) Pasar Bunder ;
2) Pasar Buah;
3) Pertokoaan jalan Dipenogoro; 4) Pasar Plumbungan;
b. UPTD Pasar Kota dengan wilayah kerja meliputi :
1) Pasar Kota Sragen;
2) Pertokoan Jalan WR. Supratman;
3) Shopping Centre
4) Kios Makanan Sasana Langen Putro
5) Kios Kliteh
6) Kios Barat Garuda;
7) Pasar Nglangon;
8) Pasar Hewan Nglangon;
9) Pasar Joko Tingkir
10) Pasar Krapyak
11) Pasar Jetis
c. UPTD Pasar Masaran dengan wilayah kerja meliputi pasarpasar di kecamatan Masaran an Kecamatan Sidoharjo.
d. UPTD Pasar Rejowinangun Kecamatan Sambirejo dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di kecamatan Sambirejo dan Kedawang.
e. UPTD Pasar Gondang dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di kecamatan Sambungmacan.
f.UPTD Pasar Sambungmacan dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Sambungmacan.
g. UPTD Pasar Tangen dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Tangen, Jenar, Ngrampal..
h. UPTD Pasar Sukodono dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasr di Kecamatan Sukodono dan Gesi.
i. UPTD Pasar Gabungan – Tanon dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Tanono dan Plupuh.
j.UPTD Pasar Gemolong dengan Wilayah Kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Sumberlawang dan Mondokan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 6 tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati taingkat I Jawa Tengah tanggal 21 Agustus 1991 Nomor 188.3/300/1991 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 11 September 1991 Nomor 10 tahun 1991 Seri D Nomor 05
b. Nomor 14 tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 Maret 1992 Nomor 188.3/105/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Maret 1992 Nomor 8 Tahun 1992 Seri D Nomor 05
c. Nomor 1 tahun 1992 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 Maret 1992 Nomor 188.3/127/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Maret 1992 Nomor 9 Tahun 1992 Seri D Nomor 06 d. Nomor 6 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 september 1995 Nomor 188.3/272/1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Oktober 1995 Nomor 14 Tahun 1995 Seri D Nomor 07
e. Nomor 9 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Januari 1996 Nomor 188.3/11/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 7 Tahun 1996 Seri D Nomor 07
f. Nomor 10 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Januari 1996 Nomor 188.3/12/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 7 Tahun 1996 Seri D Nomor 07
g. Nomor 13 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Februari 1996 Nomor 188.3/72/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 9 Tahun 1996 Seri D Nomor 08
h. Nomor 14tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 Februari 1996 Nomor 188.3/71/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Juni 1996 Nomor 10 Tahun 1996 Seri D Nomor 09
i. Nomor 15 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 November 1996 Nomor 188.3/384/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Februari 1996 Nomor 3 Tahun 1996 Seri D Nomor 03
j. Nomor 16 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 Juni1996 Nomor 188.3/236/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 29 Agustus 1996 Nomor 16 Tahun 1996 Seri D Nomor 13
k. Nomor 15 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 September 1997 Nomor 188.3/367/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 12 September 1997 Nomor 18 Tahun 1997 Seri D Nomor 13
l. Nomor 9 tahun 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 2 Desember 1999 Nomor 903/836/1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 13 Desember 1999 Nomor 17 Tahun 1999 Seri D Nomor 10.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2001
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyel;enggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, perlu penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo; Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Keputusan Bupati Tebo Nomor 01 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
14 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubunng dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a, khususnya ketentuan mengenai Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi DanSusunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meneoptimalkan pelaksanaan
Otonomi Daerah dan penuelolaan kewerrangan Kota
dipandang perluuntuk melakukan pecubahan dan
penyempumaan Organisasi Perangkat Daerah; bahwa perubahan dan penyempurnaan organisasi Perangkat
Daerah dimaksudkan untuk menciptakan efesiensi dan
efktifitas penyelenggaraan togas umum pemerintahan dan
pembangunan sehingga akan lebih mendorone kemarnpuan,
days saing dan kemandirian Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini
perlu dketapkan dengan Peraturan Daerah.
Undans-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Penierimahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1 999; Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999; Peraturan Ptaintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perawakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2001.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat 11 Simalungun Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tingkat II Simalungun dan Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Simalungun Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Wilayah/Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Blora perlu mengadakan penyesuaian struktur organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan tatakerja kebutuhan Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1992 tentang
Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 1995 perlu diadakan penyesuaian struktur organisasi dan tatakerjanya ; bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD Kab. Sumedang No. 32 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat