Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PERPARKIRAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perparkiran di daerah perlu dilaksanakan secara terencana dan terpadu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda DIY No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dan juga terdapat jenis yang dihapus serta terdapat perubahan pola pengelolaan keuangan Badan Pelatihan Kesehatan menjadi Badan Layanan Umum Daerah, sehingga perlu dilakukan Perubahan Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011.
Pendapatan asli daerah didapat dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pemungutan pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyusun Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bertentangan dengan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga perlu dicabut
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24
Tahun 2013; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Batang Hari No. 23 Tahun
2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam pendirian bangunan serta untuk menggali sumber pendapatan daerah guna menambah pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara,
maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam meningkatkan potensi sumber-sumber pendapatan yang ada, dan berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan untuk meninjau tarif Retribusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
1. objek retribusi izin mendirikan bangunan
2. merubah ketentuan pasal 9 ayat (3)
3. merubah ketentuan pasal 12 ayat (1)
4. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal
12A,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No. 4 seri C no. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan jenis jasa layanan dalam retribusi pelayanan kepelabuhan dan retribusi tempat rekreasi dan olah raga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Daerah Tingkat II Kendal No. 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal no. 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 10 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No. 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengubah definisi Pemerintah Daerah serta pemungutan retribusi atas jasa pelabuhan dan fasilitas lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah kecuali objek retribusi pelayanan jasa kepelabuhan yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2016
PERDA Kota Surabaya No. 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dalam rangka pemungutan Retribusi lzin Gangguan di wilayah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi lzin Gangguan;
b. bahwa dalam rangka mengurangi beban kepada masyarakat khususnya dalam mengajukan herregistrasi/daftar ulang lzin Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 serta sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi lzin Gangguan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 Nomor 450;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah lstimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730) ;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5492);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-pungutan dan Jangka Waktu Terhadap Pemberian lzin Undang-Undang Gangguan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
20. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang lzin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 16).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus;
2. Diantara Bab XX dan Bab XXI ditambahkan 1 (satu) Bab baru yaitu Bab XXA dan diantara ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 25A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.4, TLD.2016/No.4/47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa Objek serta Tarif Pajak Hiburan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian dan tingkat kemampuan masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan
Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:
a. hiburan umum, meliputi :
1) tontonan film;
2) pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
3) kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
4) pameran;
5) sirkus, akrobat dan sulap;
6) permainan bilyar dan bowling;
7) pacuan kuda, balap kendaraan bermotor,
permainan ketangkasan;
8) karaoke keluarga;
9) refleksi;
10) pusat kebugaran (fitness center); dan
11) pertandingan olah raga.
b. hiburan kesenian rakyat/tradisional, meliputi :
1) pagelaran kesenian rakyat; dan
2) hiburan tradisional lainnya yang sejenis.
c. hiburan khusus, meliputi :
1) diskotik, karaoke pub, dan klab malam;
2) mandi uap/spa; dan
3) panti pijat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Getah pinus merupakan
salah satu produksi usaha
Pemerintah Kabupaten Gowa yang
menjadi salah satu sumber
penerimaan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang pemanfaatan
1
serta pengenaan biaya/tarifnya
perlu ditetapkan;
1. Undang¬Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang¬Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4. Undang¬Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
5. Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang¬Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah 3 beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang¬Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016 Perihal Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Cq. IRJEN Biro Keuangan Daerah Nomor : 974/2121/KEUDA tanggal 7 Juni 2016 Perihal Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. dalam meningkatkan pembinaan pelayanan kesehatan masyarakat guna melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan jasmani dan rohani masyarakat Kabupaten Konawe Selatan perlu diadakan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan yang memadai. berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan pasal 110 ayat (1) bahwa jenis Retribusi Jasa Umum yang dimaksud huruf a adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan. dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelaksanaan pembangunan serta peningkatan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat perlu diatur Retribusi Pelayanan Kesehatan. berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan Pasal 155 ayat (1) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (Tiga) Tahun sekali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal-hal di atas di pandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.41 tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang mengatur tetnang perubahan tarif retribusi meliputi biaya rawat jalan, biaya rawat inap, palayanan perawatan jenazah dan biaya ambulance.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat