Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perforasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pemungutan pendapatan, maka perlu diatur mengenai mekanisme perforasi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016.
Ruang lingkup perforasi meliputi pengesahan bukti pembayaran atau media reklame jenis tempelan/selebaran atas pungutan pajak daerah (Pajak hotel yaitu bill hotel, pajak restoran yaitu bill restoran, pajak hiburan yaitu tiket tanda masuk hiburan/tontonan dan karcis bioskop, pajak reklame yaitu stiker izin penyelenggaraan reklame komersial atau non komersial dan media reklame jenis tempelan/selebaran, serta pajak parkir yaitu karcis titipan kendaraan), retribusi, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 HLM;-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 129 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Peddapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan DaerahProvinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2008; Peratman Gubemur Jawa TengahNomor 111 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaraan kekurangan bagi hasil, penggunaan kekurangan BHP pengambilan air tanah, tata cara penyaluran, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 129 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pajak Daerah terkait dengan Pemeriksaan Pajak Daerah semula ditetapkan Perbup No. 36 Tahun 2013 dengan telah ditetapkannya Permenkeu RI No.: 207 /PMK.7 /2018 Dan guna melengkapi ketentuan-ketentuan dalam Pemeriksaan Pajak Daerah serta menyesuaikan Permen sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (6) Perda Kab. Bekasi No. 5 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkeu RI No. 207 /PMK.07 /2018; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaiamana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 5 Tahun 2018; Perbup Bekasi No. 82 Tahun 2016; Perbup Bekasi No. 79 Tahun 2018; Perbup Bekasi No. 59 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemeriksaan Pajak Daerah, Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah, Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 129, BN.2023 (948)/69 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai objek pajak yang dapat diberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan, serta pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan secara jabatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan belum cukup menampung penyesuaian pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan berdasarkan permohonan, pemberian/pengurangan pajak bumi dan bangunan secara jabatan, penyampaian surat dan dokumen dalam rangka pemberian/pengurangan pajak bumi dan bangunan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan kemudahan pemungutan pajak hotel di Kabupaten Brebes, perlu pedoman Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel; bahwa Peraturan Bupati BrebesNomor 012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, pendaftaran, pelaporan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif kepada wajib pajak, kadaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 12 Tahun 2012 dicabut.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 130 Tahun 2016
PERWALI Kota Depok No. 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 130 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kota Depok
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatao Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2002; Peratman Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1· Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi J awa Tengah Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 111 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaraan, tata cara penyaluran, dan ketentuan penuutp
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 131 Tahun 2020
tata - cara - penyelenggaraan - bea - perolehan - hak - atas - tanah - dan - bangunan - di - kabupaten - bekasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 131, BD 2020/
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan semula telah dijabarkan berdasarkan Perbup Bekasi No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bekasi No. 47 Tahun 2017 Dan guna menyesuaikan dengan sistem pemungutan yang saat ini berlaku terkait dengan tata cara pembayaran sampai dengan pelaporan PPAT/PPATS/KPKNL yang merupakan rangkaian dari pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Kab. Bekasi maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan di Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkeu RI No. 207 /PMK.07 /2018; Permenkeu RI No. 208/PMK.07 /2018; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaiamana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 5 Tahun 2018; Perbup Bekasi No. 79 Tahun 2018; Perbup Bekasi No. 82 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Subjek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Pajak Dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Sistem Dan Prosedur Verifikasi Dan Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pengembalian Pembayaran Pengurangan Pembatalan Pembebasan Dan Pembetulan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Tata Cara Pelaporan Penjabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
29 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat