kekurangan bhp - air permukaan
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 131, BD.2008/No.131
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatao Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2002; Peratman Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1· Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi J awa Tengah Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 111 Tahun 2008;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaraan, tata cara penyaluran, dan ketentuan penuutp
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
- 5 hal
|