Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 131 Tahun 2020

Tata Cara Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Subjek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Pajak Dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Sistem Dan Prosedur Verifikasi Dan Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pengembalian Pembayaran Pengurangan Pembatalan Pembebasan Dan Pembetulan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Tata Cara Pelaporan Penjabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 131 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
131
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD 2020/
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1869 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan