Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Subjek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Pajak Dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Sistem Dan Prosedur Verifikasi Dan Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pengembalian Pembayaran Pengurangan Pembatalan Pembebasan Dan Pembetulan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Tata Cara Pelaporan Penjabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat