Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan
Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan tentang
Organisasi Perangkat Daerah sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjarbaru perlu ditata dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c konsiderans di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, perlu dilakukan penataan kembali Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sekretatiat Daerah;Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.04, TLD/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Kewenangan Pemerintah Kabupaten yang diserahkan kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepostisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pengelolaam Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturah Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Desa;
13. Peraturah Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 2);
15. Peraturah Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 6);
16. Peraturah Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 7);
17. Peraturah Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 8);
Materi Pokok Perda ini adalah: Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Desa mencakup :
1. Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa;
2. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa;
3. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa.
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud diatas adalah Urusan Pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Penyerahan Urusan Pemerintahan tersebut disertai dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Simpang Empat Dan Pembentukan Kecamatan Telaga Bauntung Dalam Wilayah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Telaga Bauntung dalam wilayah Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a konsideran diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Telaga
Bauntung dalam wilayah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemekaran Kecamatan Simpang Empat Dan Pembentukan Kecamatan Telaga Bauntung Dalam Wilayah Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemekaran Kecamatan;Pembentukan Kecamatan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu
menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya ;
bahwa sebagai landasan penetapan urusan pemerintahan dan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus
berpedoman pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958 ;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomot 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah;
3. Ketentuan Peralihan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 0261 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah
Otonom dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 05 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah, Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan ditetapkannya Daerah Mukomuko menjadi Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 maka untuk itu perlu dibuat Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko serta Penggunaan dan Penempatannya;
b. bahwa Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan refleksi identitas Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan Tanda ldentitas yang menggambarkan potensidaerah, harapan masyarakat dan semboyan yang melukiskan semangat daerah untuk mewujudkan harapan dimaksud;
c. bahwa agar terpelihara derajat dan kedudukan Lambang Daerah maka perlu diatur ketentuan Lambang Daerah, Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20O4; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 dan Peraturan Pemeriittah Nomor 77 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah iniditetapkan Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko, Lambang yang digunakan bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Mukomuko. Bentuk Gambar, Nama Unsur, makna dan arti Lambang Pemerintahan Kabupaten Mukomuko dituangkan dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan yang mengatur mergenai halyang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan dan bahan baku industri memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat didalam dan disekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya dipedesaan, meningkatkan pendapatan nasional, serta menjaga kelestarian lingkungan. Untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, andal,serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan perinsip pembangunan berkelanjutan. Untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan serta dipandang perlu untuk membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Muara Enim, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Muara Enim yang selanjutnya disebut BP4K. Diatur juga mengenai kedudukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi BP4K; tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Untuk membangkitkan rasa cinta serta menghargai nilai-nilai sejarah berdirinya Kabupaten Bandung Barat, dipandang perlu memperingati hari jadi Kabupaten Bandung Barat. Dalam rangka memperingati hari jadi termaksud, perlu menetapkan hari jadinya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari jadi Kabupaten Bandung Barat.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan daerah ini tentang Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat. Muatannya berisi Ketentuan Umum,Pengesahan Hari Jadi,Peringatan Hari Jadi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah yang ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu mela kukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat