Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Simpang Empat Dan Pembentukan Kecamatan Telaga Bauntung Dalam Wilayah Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Telaga Bauntung dalam wilayah Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a konsideran diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Telaga
Bauntung dalam wilayah Kabupaten Banjar.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemekaran Kecamatan Simpang Empat Dan Pembentukan Kecamatan Telaga Bauntung Dalam Wilayah Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemekaran Kecamatan;Pembentukan Kecamatan;Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|