Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa perlu
memperhatikan aspirasi masyarakat desa dalam
memilih Kepala Desa;
b. bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan pemilihan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu mengatur tata cara pencalonan, pemilihan,
pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala
Desa;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 53 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 , Tahun 2005 tentang Desa,
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Desa yang dipilih
langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Jatisono Dan Pembentukan Desa Tlogopandogan Kecamatan Gajah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan dengan adanya usul dan prakarsa
masyarakat mengenai pernbentukan Desa
Tlogopandogan sebagai Oesa yang berdiri sendiri dan
terpisah dari Oesa Jaiisono serta dengan
memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas
wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa dan
tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan desa,
dipandang perlu untuk membentuk Desa
Tlogopandogan sebagai hasil pemecahan Desa
Jatisono Kecamatan Gajah Kabupaten Demak; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang. Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nornor 16 Tahun 1976; Peraturan Pernerintah Nornor 25 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nornor 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nornor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupatetn Demak Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Oemak Nornor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan desa jatisono dan pembentukan desa tlogopandogan, kewenangan, hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG TUJUH
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Kayu Aro menjadi Kecamatan Kayu Aro dan Kecamatan Gunung Tujuh; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kab. Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Gunung Tujuh.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI Nomor 25 Tahun 2000; PP RI No. 129 Tahun; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG TUJUH, yang meliputi; PEMBENTUKAN KECAMATAN; IBUKOTA KECAMATAN; BATAS WILAYAH DAN LUAS KECAMATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2006/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Jampangkulon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan Perda untuk meningkatkan pembinaan dan pelayanan maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; Uu No. 32 Tahun 2004; UU no. 33 Tahun 2004; PP RI 25 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 8 Tahun 2003; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemekaran Kecamtabn, Pekemaran Dan Pembentukan Kecamatan Baru, Peresmian Pembentukan Kecamatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 42 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, LD.2005/No.42, Seri D Nomor 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA OLILAN DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 06 / KDDB / WK /I/2005 Tertanggal 10 Januari 2005 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Olilan Di wilayah kecamatan walea kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 41 Tahun 2005
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2005/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong kemandirian masyarakat dalam melaksanakan dan mengembangkan potensi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat sehingga dapat terlibat aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 22 Tahun 2005; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 800/BK/451/2005 tanggal 5 Maret 2005; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/640/SJ/2005 tanggal 22 Maret 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, manfaat dan sasaran, prinsip alokasi dana desa, sumber pengalokasian program alokasi dana desa, institusi pengelola, sanksi, pengendalian, pelaporan dan evaluasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 41 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2005/No.41,Seri D Nomor 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TINGKI DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor 01 / KDG / II / 2004 Tertanggal 2 Februari 2004 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Tingki Di wilayah kecamatan walea kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 40 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, LD.2005/No.40,Seri D Nomor 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KOLAMI DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 04/ KDM / WK / I/ 2005 Tertanggal 10 Januari 2005 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Kolami Di wilayah kecamatan Walea Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 39 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, LD.2005/No.39, Seri D Nomor 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BIGA DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 03 / KDM / WK / I / 2005 Tertanggal 10 Januari 2005 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Biga di Wilayah Kecamatan Walea Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat