Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 41 Tahun 2005

Pedoman Pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, manfaat dan sasaran, prinsip alokasi dana desa, sumber pengalokasian program alokasi dana desa, institusi pengelola, sanksi, pengendalian, pelaporan dan evaluasi, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 41 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2005
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2005/NO.41
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan