Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah disusun berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan
Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan masyarakat, sejak diundangkannnya Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah, telah terjadi perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan;
d. bahwa Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah perlu ditinjau dan ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 46 Tahun 2014;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 45 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 16 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 87 Tahun 2014;
Perpres No 82 Tahun 2018;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2014 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA;
3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 2A;
4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
5. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 22 (duapuluh dua) pasal yaitu Pasal
3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, Pasal 3H, Pasal 3I, Pasal 3J, Pasal 3K, Pasal 3L, Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 3O, Pasal 3P, Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 3S, Pasal 3T, Pasal 3U dan Pasal 3V;
6. Ketentuan Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kota Prabumulih melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih perlu meningkatkan Penerimaan Daerah Khusus di bidang Retribusi Jasa Usaha, serta dalam rangka meningkatkan Penerimaan Daerah sejalan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan Penyesuaian Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi jasa usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang jenis dan nama, objek dan subjek retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa usaha, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur, dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, pemanfaatan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insetif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku antara lain Perda Kota Prabumulih No. 17 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 15 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 44 Tahun 2003
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan kebutuhan dan evaluasi serta sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku perlu adanya perubahan peraturan daerah kabupaten sekadau nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.38 Tahun 2004, UU No.4 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.135 Tahun 2000, PP No.136 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006
Perubahan Pasal 2, Pasal 20, Pasal 46, Pasal 62, Pasal 71, Pasal 115 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2018.
8 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, T,D.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan perizinan tertentu
sesuai dengan potensi penerimaan pendapatan daerah
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah demi
mewujudkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu
Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan
Tenaga Kerja Asing, maka perlu dilakukan penyesuaian
dan penambahan objek retribusi perizinan tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4247);
5. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ((Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5358);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah 22 Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor
11)sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012Nomor 10).
(1) Jenis golongan usaha dalam penetapan izin terdiri dari:
a. golongan I;
b. golongan II;
c. golongan III; dan
d. golongan IV.
(2) Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha ekspor impor,
perdagangan interseluler, distributor, agen tunggal, pabrik besar,bengkel/service mobil, ekspedisi, usaha pengangkutan, penggergajian
kayu/sawmill, perhotelan, restoran, bioskop, jual beli bahan bangunan,
toko serba ada, penjualan bahan bakar (SPBU), leveransir dan usaha lain
yang sejenis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
eraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 11)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 6)
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD TAHUN 2019 NOMOR 4/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa pengawasan dan pelayanan tera/tera ulang yang semula berada pada Pemerintah Provinsi dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota guna menjamin terlaksananya metrologi legal dan retribusi pelayanan tera/tera ulang yang efektif dan efisien; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap pelayanan tera/tera ulang Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi pelayanan tera/tera ulang yang merupakan jenis retribusi jasa umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Pelaksanaan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/MDAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur,
Takar, Timbang dan Perlengkapannya; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016 Nomor 5/D);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PELAKSAAN METROLOGI LEGAL; BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS; HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK ATAU PEMAKAI UTTP; TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; PENDELEGASIAN PELAYANAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; PEMUNGUTAN RETRIBUSI; PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KADALUWARSA PENAGIHAN; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KERJA SAMA; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
TIDAK ADA
Ketentuan mengenai UTTP wajib tera dan wajib tera ulang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembebasan tera/tera ulang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Masa berlaku tera/tera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam Peraturan Walikota; Pengaturan mengenai BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UTTP dan BDKT diatur dalam Peraturan Walikota; Penetapan peninjauan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Walikota; Pembentukan UPT atau UML sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPDORD sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dalam Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Ketentuan mengenai kerja sama diatur dalam Peraturan Walikota; Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan atas Peraturan
Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2011
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak
Kabupaten/Kota; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK, DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG, PEMBAYARAN DAN PENETAPAN PAJAK, PENAGIHAN, KEBERATAN DAN BANDING, PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN, KEDALUWARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN KHUSUS, P E N Y I D I K A N, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Perlu adanya Pengaturan Tentang Izin Mendirikan Bangunan ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.24 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2000, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.27 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, PP No.36 Tahun 2005, PP No.36 Tahun 2005, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004, Perda Singkawang No.1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Izin Mendirikan Bangunan, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Pemanfaatan IMB , Masa Retribusi, Tata Cara Permohonan Izin, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pengawasan, Pengendalian dan Penerbitan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola dan menjadi kewenangan daerah, sehingga untuk pengelolaannya perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 22 Tahun 1982, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 85 Tahun 1999, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 42 Tahun 2008, PP Nomor 69 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang. Diatur juga tentang Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif, Pemungutan, Ketentuan Penyidikan. Ketentuan pidana dan terakhir adalah Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Agar Di Tinjau Kembali Dan Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No.1 Tahun 1974; UU No,8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.27 Tahun 1983; PP No.31 Tahun 1998; PP No.66 Tahun 2001; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No.3 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tara Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
Dengan Berlakunya Peraturan Daerah Ini Maka Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BAGI HASIL RETRIBUSI KABUPATEN KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah dipandang perlu menetapkan
bagi hasil Retribusi Kabupaten kepada Desa
untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan Desa dalam wilayah
Kabupaten Sinjai.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3638)
sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493) yang telah ditetapkan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
(1) Dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam
penyediaan pelayanan dan untuk kepentingan pembinaan
daerah bawahan, maka hasil penerimaan Retribusi
Kabupaten diberikan bagian kepada Desa sebesar 10%
(sepuluh perseratus) dari penerimaan bruto.
(2) Besarnya bagian Retribusi Kabupaten kepada Desa
diatur sebagai berikut :
a. Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) untuk Desa
penghasil; dan
b. Sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) untuk semua
Desa.
(3) Dana bagian Desa,
oleh Pemerintah Kabupaten dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai setiap
tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat