(1) Dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam penyediaan pelayanan dan untuk kepentingan pembinaan daerah bawahan, maka hasil penerimaan Retribusi Kabupaten diberikan bagian kepada Desa sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari penerimaan bruto. (2) Besarnya bagian Retribusi Kabupaten kepada Desa diatur sebagai berikut : a. Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) untuk Desa penghasil; dan b. Sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) untuk semua Desa. (3) Dana bagian Desa, oleh Pemerintah Kabupaten dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai setiap tahun anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat