Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi jasa usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang jenis dan nama, objek dan subjek retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa usaha, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur, dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, pemanfaatan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insetif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat