PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan
Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan organisasi Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu,
dan Satuan Palisi Pamong Praja di Kabupaten
Karanganyar telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi
Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan
terutama ditetapkannya Jabalan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerir.·tahan, pengembangan
potensi penanaman modal, dan peningkatan pelayanan
terpadu satu pin tu, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2011
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. NO. 2015/1, LL KOTA AMBON : 17 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan demikian Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 7 Seri C Nomor 14) perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1978.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
Kondisi wilayah Kabupaten Tabalong memiliki potensi sumber daya alam yang merupakan dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Potensi kepariwisataan di Kabupaten Tabalong perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya. Untuk melaksanakan pembangunan bidang Pariwisata di Kabupaten Tabalong maka perlu menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Tabalong, sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Tabalong yang memuat : Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Sasaran, dan Fungsi; Ruang Lingkup; Arahan Kebijakan Pengembangan Pariwisata; Obyek dan Daya Tarik Wisata di Daerah; Strategi Pengembangan Pariwisata; Pelaksanaan dan Pengendalian, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No.27 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka Pemerintah Daerah perlu menyusun regulasi terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.
dasar hukum: UU No.72 Tahun 1957; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.4 Tahun 2013; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Perpres RI No.54 Tahun 2010; Keputusan Presiden No.40 Tahun 1974; Keputusan Presiden No.134 Tahun 1974; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, ruang lingkup, asas-asas pengelolaan BMD dan pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD. Diatur mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Sungai Penuh, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemampuan untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk itu diperlukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau terhadap kesehatan perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kawasan Tanpa Rokok (fasilitas tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum), Hak dan Kewajiban (perseorangan, lembaga/badan), Peran Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Sanksi Pidana.
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok mengatur mengenai
adanya Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana bagi para pelanggar ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini paling lama satu tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2015 NOMOR 1 NO.REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR: 01/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah;
b. bahwa pemanfaatan ruang untuk manara telekomunikasi merupakan obyek retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RETRIBUSI
BAB III SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IV KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB V KETENTUAN PIDANA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Retribusi daerah sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah merupakan potensi pendapatan daerah sehingga dipandang perlu untuk diatur dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah; Ketentuan pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006; dan PP No. 38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Objek dan Golongan Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Tata Cara Pembayaran, Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Peninjauan Penetapan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Perda No. 8 Tahun 2004; Perda No. 9 Tahun 2004; Perda No. 10 Tahun 2004; Perda No. 11 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 11 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2012; dan Pergub Maluku Utara No. 21 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
dalam rangka perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang perlindungan anak terkait pemenuhan hak Anak berdasarkan kelompok hak sipil dan kebebasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalimantan Barat merupakan badan Usaha Milik Daerah yang cukup potensial memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pendapatan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, Penganggaran, Mekanisme Penyaluran Keuangan, Pertanggungjawaban dan Kewajiban, Pembagian Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat