Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Tabalong yang memuat : Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Sasaran, dan Fungsi; Ruang Lingkup; Arahan Kebijakan Pengembangan Pariwisata; Obyek dan Daya Tarik Wisata di Daerah; Strategi Pengembangan Pariwisata; Pelaksanaan dan Pengendalian, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat