Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 210 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu Mengatur lebih lanjut tentang Badan Permusyawaratan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban; pencalonan, penetapan dan pemberhentian; dan tindakan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
7 Halaman, penjelasan: -2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2006
Pertimbangan dalam peneteapan Perda ini adalah demi pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, pengelolaan sumber daya pembangunan dan sumber daya alam secara terencanam teratur, dan terukur.
Perda ini ditetapkan atas dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi kalimantan Barat;
2. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. UUU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional;
4. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewennagan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
8. PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
9. PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Materi pokok dalam Perda ini adalah:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk dan materi Peraturan Desa;
3. Tata Cara Penetapan Peraturan Desa;
4. Mekanisme Pengambilan Keputusan;
5. Kedudukan Peraturan Desa terhadap Kepentinagn Umum, Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang lebih tinggi Tingkatannya;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
7 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2006
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN
,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa di pandang perlu segera mengatur Tata Cara Pencalonan, [Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Perda Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN ,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, yang meliputi; Lowongan Kepala Desa dan Persiapan Pemilihan; Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Calon Yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Pemilihan; Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa; Pembatalan Pemilihan dan Sanksi; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Sarolangun No.7 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kab. Sarolangun Tahun 2001 No. 7 Seri D No. 6 ) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
16 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 1.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan
Desa secara tertib dan teratur perlu didukung sebuah
organisasi dan tata kerja yang teratur dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah
Desa;
b. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pembinaan
kemasyarakatan di Desa, perlu pengaturan susunan
Organisasi dan Tata Kerja sebagai pedoman bagi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa perlu mengatur Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud
dalam huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata kerja
penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Tambirejo Dan Pembentukan Desa Mojosimo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan dengan adanya usul dan prakarsa
masyarakat mengenai pernbentul<.an Desa Mojos:mo
sebagai Desa yang berdiri sendiri dan terpisah dari Desa
Tambirejo serta dengan memperhatikan perkerr.bangan
jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya,
potensi desa dan tersedianya sarana dan prasarana
pemerintahan desa, dipandang perlu untuk membentuk
Desa Mojosimo sebagai hasil pemecahan Desa
Tambirejo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tanun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Ka )Upaten Dernak Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupatetn Dernak Nornor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nornor 11 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan desa tamibirejo dan pembentukan desa mojosimo, kewenangan, hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa sebagai pengganti Badan
Perwakilan Desa.
Badan Perwakilan Desa sebagaimana diatur dalam Perda No. 20 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, oleh karena itu perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, meliputi: Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban; Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian; Alat Kelengkapan BPD; Tindakan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Perda No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keanggotaan BPD yang ada pada saat ditetapkannya Perda ini, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya
10 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG KERINCI
ABSTRAK:
Kecamatan Gunung Kerinci yang dibentuk berdasarkan UU RI No. 58 Tahun 1958,
dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran / pembentukan Kecamatan Gunung Kerinci menjadi Kecamatan Gunung Kerinci dan Kecamatan Siulak; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kab. Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Gunung Kerinci.
UU. No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 129 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG, yang meliputi; PEMBENTUKAN KECAMATAN; IBUKOTA KECAMATAN; BATAS WILAYAH DAN LUAS KECAMATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2006/No. 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Nagrak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan Perda Kab. Sukabumi untuk meningkatkan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kec. Nagrak maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 20 TRahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No.1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemekaran Kecamatan, Penmekaran Dan Pembentukan Kecamatan Baru, Peresmian Pembentukan Kecamatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat