Materi pokok dalam Perda ini adalah: 1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk dan materi Peraturan Desa; 3. Tata Cara Penetapan Peraturan Desa; 4. Mekanisme Pengambilan Keputusan; 5. Kedudukan Peraturan Desa terhadap Kepentinagn Umum, Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang lebih tinggi Tingkatannya; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat