Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Kewenangan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah telah diserahkan kepada Pemerintah Propinsi;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut maka dipandang perlu mengatur pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, eraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan retribusi, kebijakan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, sanksi adminsitrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keduluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2003.
71 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali , terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Diatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peraliahn, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, mka Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran daerah Kabupaten Wakatoi Tahun 2006 No. 2) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah No 4/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, · maka Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C tidak berlaku Iagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas,._ perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Ki-cab Undang• Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Repulbik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Repulbik Indonesia Nomor 5110);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Repulbik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomro 4741);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D);
21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7 /D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor9/D);
22. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor
7A/E);
23. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010
Nomor 3/E);
Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau
permukaan bumi untuk dimanfaatkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan
Bahan Galian Golongan C dicabut clan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013
PERBUP Kab. Pemalang No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan
Mengubah :
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 20 i2 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1950; peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1996; peraturan daerah kabupaten Pemalang Nomor 12 tahun 2008; peraturan daerah Kabupaten Pemalang nomor 3 tahun 2012; peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2012.
Dalam peraturan Bupati ini memuat perubahan ketentuan pasal 9, dan ketentuan pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2012 (Diubah)
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Kabupaten Seram Bagian Timur perlu ditunjang pula dengan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah adalah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008, tidak sesuai lagi dengan perkembangan Jasa Pelayanan Persampahan/Kebersihan dimaksud. Berdasarkan pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tetang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP & Akta Catatan Sipi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP & Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya sehingga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Dgierah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
tidak ada
tidak ada
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu
diganti dan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009;
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; pemungutan pajak; masa
pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan Pajak Daerah; tata cara
perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan
pajak; pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa; insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan upaya antara lain melalui pemberian pengurangan dan/atau penghapusan sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (6) Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur pelaksanaanya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2013; Perwali Lhokseumawe Nomor 41 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal dan 1 Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2019
TATA CARA PENGALOKASIAN - DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA, - DANA BAGI HASIL PAJAK - DAN RETRIBUSI DAERAH - KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasıan Dan Penyaluran Alokası Dana Desa,
Dana Bagı Hasıl Pajak Dan Retrıbusı Daerah Kepada Desa
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, ayat (5),
Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2019
UU No 1 Tahun 2007;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 20 Tahun 2018;Permenkeu No 193/PMK.07/2018;Permenkeu No 16 Tahun 2019;Perda No 9 Tahun 2018;Perbup No 60 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Perbup No 1 Tahun 2019
RUANG LINGKUP
, TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA, BAGI
HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH , PENYALURAN DANA
Penyaluran ADD dan DBH Pajak dan Retribusi Daerah , PELAPORAN,PERTANGGUNG JAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
12 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan perluasan untuk objek pajak yang belum terdata atau kendaraan yang belum melakukan Bea Balik Nama;
Bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama wajib pajak kendaraan bermotor, baik yang belum membayar pajak dan/atau yang belum melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 16 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Tahun 2017, meliputi; Objek Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBN KB serta Pembebasan BBN-KB II; Tata Cara Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBN-KB serta Pembebasan BBN-KB II; Batas Waktu dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat