Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP & Akta Catatan Sipi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP & Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya sehingga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Dgierah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
- tidak ada
- tidak ada
- 4 hlm
|