Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Dgierah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat