Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 49/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang menyatakan bahwa tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi;
b. bahwa agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugasnya, diperlukan Piagam Pengawasan Internal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Untuk mewujudkan pengawasan internal yang efektif Inspektorat mendorong Pimpinan PD di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang baik melalui:
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; dan/atau
g. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG PENYELENGGARAAN AUDIT HUKUM PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 139 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan “Audit Hukum terhadap produk hukum daerah dilakukan secara rutin oleh Bagian Hukum”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 148 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan “Peraturan Walikota dan/atau Peraturan DPRD yang digunakan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan” yaitu paling lama tanggal 15 Agustus 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur Penyelenggaraan Audit Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Kegiatan Audit Hukum dalam Peraturan Walikota ini merupakan kegiatan pada Bagian Hukum dalam Program Penataan Peraturan Perundang- Undangan;
Penyelenggaraan Kegiatan Audit Hukum dilaksanakan dengan cara :
a. pembentukan Tim Audit Hukum yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota; dan/atau
b. penyelenggaraan kegiatan seminar, koordinasi, sosialisasi, diseminasi dan/atau sejenisnya dengan menghadirkan narasumber, pengajar, pembicara dan/atau instruktur.
Sasaran kegiatan Audit Hukum adalah Rancangan dan/atau Produk Hukum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan
harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara
yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
diperlukan komitmen bagi penyelenggara negara pada
Pemerintah Kota Binjai untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai,
Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
KETENTUAN UMUM; WAJIB LAPOR LHKPN; PENYAMPAIAN LHKPN; PENGELOLA LHKPN; SANKSI; TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan konsisten antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, antara tata ruang dengan rencana pembangunan daerah serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (3) peraturan mentri dalam negri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencan apembangunan jangja menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, perlu ,menetapkan peraturan wali kota tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah di lingkungan pemerintah kota cilegon.
UU No 25 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 90 Th 2015; Pemendagri No 80 Th 2015; Pemendagri No 86 Th 2017; Peda Kota Cilegon No 19 2006.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan daerah; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap standar perjalanan dinas atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomi, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendari No.13 Tahun 2006, Permenkeu No.113/PMK.05/2012, Permendagri No.33 Tahun 2016, Permenkeu No.49/PMK.02/2017, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.14 Tahun 2017, Perwako No.70 Tahun 2012, Perwako No.54 Tahun 2017, Perwako No.82 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Perubahan Pasal 9 Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan ini memiliki 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan, Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu diatur dengan pedoman pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.30 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.29 Tahun 2014, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/9/M.M.PAN/5/2007, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.52 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tahapan Pembangunan Zona Integritas; Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah Menuju WBK dan Menuju WBM; Pembinan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
10 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD No 42/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengawasan Preventif Aparat Pengawas Intern Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu dilaksanakan penguatan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melalui pendekatan preventif terhadap potensi dan/atau dugaan penyimpangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan landasan hukum mengenai penyelenggaraan pengawasan preventif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pengawasan Preventif Aparat Pengawasan intern Pemerintah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2015, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan preventif, kriteria dan tata cara pengawasan preventif, pengorganisasian dan tata kerja, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksankan ketentuan Pasal 296 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
UU No 1 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 71 Th 2010; PP No 27 Th 2014; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 19 Th 2016; Permendagri No 64 Th 2013.
1. Ketentuan Umum; 2. Rekonsiliasi Pendapatan-LRA Dan Belanja-LRA; 3. Konsolidasi Aset Tetap; 4. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahunan; 5. Penyajian Laporan Keuangan Perangkat Daerah; 6. Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 09 / M.PAN / 5 /2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menet.apkan Peraturan Walikota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kata Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014PP No.8 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.29 Tahun 2014, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/9/M.M.PAN/5/2007, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.20/M.PAN 1111 2008, Permendagri No.86 Tahun 2007, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.53 tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup Penetapan IKU; Pemilihan, Pengembangan dan Penetapan Iku; Penggunaan, Penerapan dan Evaluasi IKU; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat