PEMBERIAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2018/NO.67, LL KAB.SINTANG: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Untuk Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi,efektivitas dan akuntabilitas dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak kendaraan dinas maka perlu disusun pedoman penyediaannya bagi satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016, dan Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2017
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak; Kendaraan Dinas, Pemberian dan Penyediaan Bahan Bakar Minyak; Penganggaran dan Pertanggungjawaban; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
- 9
|