Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 67 Tahun 2018

Pemberian Bahan Bakar Minyak Untuk Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak; Kendaraan Dinas, Pemberian dan Penyediaan Bahan Bakar Minyak; Penganggaran dan Pertanggungjawaban; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 67 Tahun 2018 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Untuk Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.67, LL KAB.SINTANG: 9 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 994 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan