MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2015/NO.67, LL KAB. SINTANG: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkaan kinerja penyelenggaraan pelayanan perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, agar pelayanan perizinan dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Indikator Monitoring dan evaluasi; Asas-Asas; Waktu Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
- 7 Halaman
|