Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 67 Tahun 2015

Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Indikator Monitoring dan evaluasi; Asas-Asas; Waktu Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 67 Tahun 2015 tentang Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
30 September 2015
Tanggal Pengundangan
30 September 2015
Tanggal Berlaku
30 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.67, LL KAB. SINTANG: 7 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan