Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta seluruh aturan Pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Retribusi IJin Bangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus , dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan , sehingga perlu untuk ditinjau dan diatur kembali ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang- undang Nomo r 18 Tahun 1997; U~dang- undan~ Nomor 23 Tahun 1997; Undang-unda ng Nomor 18 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Ta hun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo r 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang klasifikasi bangunan, perizinan, nama,obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan retribusi yang kadaluwarsa, paksaan penegakan peraturan daerah, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1990 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah, urusan pengelolaan hutan rakyat/hutan milik diserahkan kepada Daerah Tingkat II; Untuk tertibnya penebangan, pengangkutan clan pemasaran kayu dari hutan rakyat/hutan milik, perlu diadakan pengaturan melalui penerbitan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 62 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997; Kepgub Kader Tingkat I Jambi No. 507 Tahun 1999.
Perda ini Mengatur tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT, meliputi Proses Penerbitan IPKR; Kewajiban dan Larangan Pemegang IPKR; Tata Usaha Kayu Rakyat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2000.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
8 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11,maka Retribusi ljin Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 26/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah seluas 5000m2 atau lebih sesuai dengan rencan tata ruang daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Ijin Gangguan merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut, perlu diatur dengan peraturan daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 226 Tahun 1926; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992 ; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1887; UU No 22 Tahun 1999; PP No 23 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 7 Desember 1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dimana retibusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian ijin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus memutuskan Peraturan Retribusi Izin Gangguan Kabupaten Kudus
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 48 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputus an Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 92 Tahun 1979/409 /KPB /V /79; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur tentang izin tempat usaha yang diberikan
kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya . kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pernerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah TIngkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 7 Desember 1999 Nomor 17/KEP/1999.
PERDA ini mengatur tentang Retribusi IMB, yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian ijin mendirikan bangunan, ijin penggunaan bangunan, ijin merobohkan bangunan, dan ijin balik nama bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 5 Tahun 1985 tentang Pemberian Izin Kemandirian Perusahaan Pengangkutan di Wilayah Kotamadya Daerah Tk II Magelang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang tentang izin Usaha Angkutan di Wilayah Kotamadya Daerah Tk II Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; PP No 22 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; PP No 41 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; Kepmendagri No 61 Tahun 1992; Kepmenhub No 48 Tahun 1992; Kepmenhub No 68 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, angkutan orang dan barang, izin usaha angkutan, persyaratan izin usaha angkutan, kewajiban pemegang izin usaha angkutan, sistem informasi manajemen perizinan angkutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1985 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1999/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Pelayanan Pengukuran dan Rencana Kota yang telah
diubah terahir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1994 tentang Perubahan pertama Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomer 2 Tahun 1992 tentang Pelayanan Pengukuran
dan Rencana Kota perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pelayanan Pengukuran dan
Rencana Kota yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomer 7 Tahun 1994
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 34 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA SALON KECANTIKAN
ABSTRAK:
Bahwa usaha salon kecantikan merupakan salah satu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kecantikan; bahwa berhubungan dengan itu maka dianggap perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang tentang Usaha Salon Kecantikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 12 Tahun 1957; UU No 4 Tahun 1982; UU No 9 Tahun 1990; UU No 8 Tahun 1981; PP No 24 Tahun 1979; PP No 27 Tahun 1983; Keputusan Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 292/HK.205/Phb-79 dan No 208 Tahun 1979; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 1969; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa tenggara Timur No 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perijina Pengusahaan; BAB III Ketentuan Retribusi; BAB IV Tata Cara Pungutan dan Penyetoran; BAB V Larangan-larangan; BAB VI Saksi-saksi; BAB VII Pengawasan dan Pembinaan; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Penyidikan; BAB X Ketentuan Lain-lain; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IJIN USAHA ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM/TIDAK UMUM DALAM WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin mantapnya pertumbuhan perekonomian dan pertumbuhan pembangunan di Kotamadya Kupang pada dewasa ini merangsang timbulnya usaha yang bergerak dibidang jasa angkutan; bahwa untuk memperoleh keseimbangan antara pendapatan dan penerimaan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyempurnaan atau pengembangan fasilitas angkutan penumpang umum, dipandang perlu untuk menetapka Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Angkutan dengan kendaraan bermotor umum/tidak umum.
Dasar hukum Perasturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 14 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 1957; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; PP No 27 Tahun 1981; PP No 41 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor:KM 109 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan No:KM 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No:KM 69 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 1969; Perda Kotamadya Tingkat II Kupang No 16 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ketentuan Iziin Usaha Angkutan; BAB III Pemindahan Hak dan Tidak Berlakunya Izin Usaha Angkutan; BAB IV Ketentuan Pengawasan dan Pengendalian; BAB V Ketentuan Retribusi; BAB VI Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran; BAB VII Ketentuan Pidana; BAB VIII Ketentuan Penyidikan; BAB IX Ketentuan Lain-lain; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat