Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perijina Pengusahaan; BAB III Ketentuan Retribusi; BAB IV Tata Cara Pungutan dan Penyetoran; BAB V Larangan-larangan; BAB VI Saksi-saksi; BAB VII Pengawasan dan Pembinaan; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Penyidikan; BAB X Ketentuan Lain-lain; BAB XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat