Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 34 Tahun 1997

USAHA SALON KECANTIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perijina Pengusahaan; BAB III Ketentuan Retribusi; BAB IV Tata Cara Pungutan dan Penyetoran; BAB V Larangan-larangan; BAB VI Saksi-saksi; BAB VII Pengawasan dan Pembinaan; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Penyidikan; BAB X Ketentuan Lain-lain; BAB XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 34 Tahun 1997 tentang USAHA SALON KECANTIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
12 April 1997
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan