Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997

IJIN USAHA ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM/TIDAK UMUM DALAM WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ketentuan Iziin Usaha Angkutan; BAB III Pemindahan Hak dan Tidak Berlakunya Izin Usaha Angkutan; BAB IV Ketentuan Pengawasan dan Pengendalian; BAB V Ketentuan Retribusi; BAB VI Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran; BAB VII Ketentuan Pidana; BAB VIII Ketentuan Penyidikan; BAB IX Ketentuan Lain-lain; BAB X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997 tentang IJIN USAHA ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM/TIDAK UMUM DALAM WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
19 April 1997
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan