Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BOJONEGORO
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MELAKSANAKAN URUSAN TEKNIS OPERASIONAL YANG TIDAK TERAKOMODIR DALAM TUPOKSI DINAS SERTA MELAKASANAKAN KETENTUAN PASAL 7 PERDA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BOJONEGORO
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan
Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Daerah Dinas Perikanan Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERDA NO.14 Tahun 2016; PERBUP NO.45 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit
Organisasi pada Dinas Perikanan yang melaksanakan tugas teknis
operasional dan/atau tugas teknis penunjang yang memiliki wilayah kerja
satu atau beberapa kecamatan. Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Balai Benih Udang Kelas A. UPTD Balai Benih Udang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang yang membidangi. UPTD Balai Benih Udang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang pengelolaan budidaya benih udang. Susunan Organisasi UPTD Balai Benih Udang terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Mencabut PERBUP NO.81 Tahun 2016
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 a
yat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik serta dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Katolik Indonesia melalui kreasi budaya dan seni pada tingkat daerah maupun nasional
, perlu dibentuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik di daerah
; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pembentukan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah Kabupaten Muna;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206)
; 2
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang P
emerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3
. Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pemb
i
naan dan Pengemban
gan Pesta Paduan Suara Gere
jan
i Katolik
; 4. K
eputusan Direktur J
enderal B
imbingan Masyarakat Katolik K
eme
nt
erian Agama N
omor 2318 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembe
ntukan dan Pengelolaan Le
mbaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta P
aduan Suara Gerejani Katolik.
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI
BABV URAIAN TUGAS PENGURUS
BABVI MASA KERJA PENGURUS\
BAB VII MUSYAWARAH DAERAH
BAB VIII SUMBER PEMBIAYMN
BAB IX PELAKSANAAN PESPARANI
BAB X HUBUNGAN ORGANISASI
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mneingkatkan efektivitas pelayanan di bidang kesehatan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Buol membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pujimulyo Kecamatan Momunu sebagai unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
b. bahwa dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pujimulyo Kecamatan Momunu, maka Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dhuruf a dan huruf b perlu menetaojab Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
3 Halaman, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa, pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan
Bupati;
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 17 TAHUN 2018; PP NO. 12 TAHUN 2019; PERMENDAGRI NO. 18 TAHUN 2018; PERMENDAGRI NO. 130 TAHUN 2018
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah wadah Partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kelurahan, ikut serta dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MELAKSANAKAN URUSAN TEKNIS OPERASIONAL YANG TIDAK TERAKOMODIR DALAM TUPOKSI DINAS SERTA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 7 PERDA KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 13 TAHUN 2016, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Air Minum Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah, bahwa Dinas/Badan Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan dan Kedudukan; III. Susunan Organisasi; IV. Tugas Pokok dan Fungsi; V. Jabatan; VI. Tata Kerja; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
6 Halaman Isi; 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
b. bahwa perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia;
c. bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak No. 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 10 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yaitu:
1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Tugas Tambahan dan Jabatan Fungsional
2. Tata Laksana
3. Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Gedung Olahraga Dan Stadion Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene, yang menyatakan bahwa Pada Dinas dan Badan daerah Kabupaten dapat dibentuk Unit Pelaksana Taknis Yang Melaksanakan sebagian tugas dinas Sesuai dengan tugas yang diberikan dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan Badan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Gedung Olahraga dan Stadion Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Gedung Olahraga dan Stadion, yaitu:
1. Pembentukan dan Kedudukan
2. Tugas Pokok dan Fungsi
3. Susunan Organisasi
4. Jabatan
5. Tata Kerja
6. Pengangkatan dan Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Mansyur Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk memenuhi salah satu
hak dasar rakyat, mempermudah serta mempercepat
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah K.H. Mansyur;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Rumah Sakit
Daerah kabupaten merupakan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di bidang kesehatan sebagai unit organisasi
bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara
profesional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah K.H. Mansyur pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang dengan mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Mansyur Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi;
3. Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
4. Dewan Pengawas Rumah Sakit;
5. Tata Kerja;
6. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat