Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yaitu: 1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Tugas Tambahan dan Jabatan Fungsional 2. Tata Laksana 3. Kepegawaian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat