Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 18 Tahun 1998 Ttg Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan di Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2000
Administrasi dan Tata Usaha Negara Perizinan, Pelayanan Publik
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/27 D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya untuk mengingatkan Pendapatan Assli Daerah (PAD) dan peningkatan pelyanan administrasi kepada masyarakat, dirasa perlu untuk melakukan pungutan Daerah tas pelayanan administrasi ;
Undang-Udang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II JENIS PUNGUTAN , BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI , BAB IV PENGECUALIAN , BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN , BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000
KEWENANGAN - KABUPATEN BATANGHARI - SEBAGAI DAERAH OTONOM
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM, meliputi Kewenangan Kab. Batang Hari sebagai Daerah Otonom; Pelaksanaan Kewenangan / Urusan Kab. Batang Hari; Kelembagaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
51 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2000/Nomor 19 Seri B No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Nomor 268 Tahun 1978 tentang Bangunan dan Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
UU no 17 tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan izin mendirikan bangunan, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 268 Tahun 1978 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Industri Kayu
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya dalam rangka memberikan kemudahan pemberian Izin Usaha di Bidang Industri Kayu sekaligus peningkatan Pendapatan Asli daerah Sendiri (PADS) dipandang perlu menetapkan pemberian izin Industri Kayu ;
Undang-Undangn Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 ;
Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomor 590/MPP/KEP/10/1990 , Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/KEP/10/1999 , Keputusan Menteri Peran industrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/KEP/7/1997 , Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148 / M / SK / 7 / 95 , keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250 /M / SK /10 / 94
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II KETENTUAN PERIZINAN , BAB III TATA CARA PERMINTAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI , BAB IV TATA CARA PERMINTAAN IUI , BAB V TATA CARA PERMINTAAN IZIN PERLUASAN , BAB VI PENOLAKAN / PENUNDAAN PERMINTAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI , BAB VII PERINGATAN PEMBUKUAN DAN PENCABUTAN , BAB VIII INFORMASI INDUSTRI , BAB IX PERNGGANTIAN PERUBAHAN , BAB X OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN , BAB XI BESARNYA PUNGUTAN PENYETORAN BAB XI KETENTUAN PIDANA , BAB XII BESARNYA PUNGUTAN PENYETORAN , BAB XIII PENYIDIKAN , BAB XIV KETENTUAN LAIN - LAIN , BAB XV KETENTUAN PERALIHAN , BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/Nomor 8 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan retribusi izin gangguan di wilayah Kota Magelang dipandang perlu ditetapkan pengaturan tentang Retribusi Izin Gangguan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang retribusi Izin Gangguan;
UU No 226 Tahun 1926; UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 45 Tahun 1992; PP No 20 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan izin gangguan, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 6 tahun 1993 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/NO.4, LL KAB.KETAPANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang retribusi Ijin Peruntukan penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya keputusan menteri dalam negeri nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang lingkup dan jenis-jenis retribusi propinsi dan kabupaten, maka retribusi izin peruntukan penggunaan tanah merupakan jenis retribusi kabupaten
Undang-undang nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang nomor 18 tahun 1997; Undang-undang nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1979; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Menteri Agraria/Kepala BAN Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Nomor I Tahun 1988
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
14 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dicabutnya Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1997 tentang Izin Usaha Perikanan Di Propinsi Daerah Tingkat III Kalimantan Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, maka mengenai perizinan perlu diatur kembali ;
B. bahwa perizinan usaha perikanan diamksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undangundang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II WEWENANG DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERIKANAN;
BAB III BIAYA SERTIFIKASI IZIN USAHA PERIKANAN;
BAB IV USAHA PERIKANA YANG TIDAK MEMERLUKAN IUP;
BAB VIII JALUR PENAGKAPAM:
BAB VIII BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2000.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat