Penanaman Modal dan InvestasiPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Majalengka No. 25 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Modal Kepada Kelompok Petani-Nelayan Kecil (KPK) Program Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani-Nelayan Kecil (P4K) Kabupaten Majalengka Melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Majalengka
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Modal Kepada Kelompok Petani-Nelayan Kecil (KPK) Program Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani-Nelayan Kecil (P4K) Kabupaten Majalengka Melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010
IZIN PENGGILINGAN PADI, HULLER, DAN PENYOSOHAN BERAS
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010/No.5 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003 tTentang Izin Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003
tentang Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2008 sebagai petunjuk
pelaksanaan; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan serta
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu segera dilakukan
perubahan dan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003
tentang Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan, persyaratan dan tata cara penerbitan izin, pemberian atau penolakan izin, jangka waktu berlakunya izin usaha, kewajiban dan larangan pemegang izin, pencabutan izin, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2008 dicabut.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pupuk berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9 /2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 237/kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ OT.210/4/2003;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/ Pert/ HK.060/ 2/ 2006 ; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/2 /2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/ Permentan/ SR.140/ 2/ 2007;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Berubsidi; Penyaluran Dan Het Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2010.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasi Penertiban Hewan / Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Konawe memilil<i potensi sumberdaya lahan
yang rnencukupi untuk pengembangan usaha peternakan rakyat
yang dapat meningkatkan produksi daging secara
berkelanj utan;
b. bahwa untuk mendorong pengembangan usaha peternakan
rakyat dan dalam rangka harmonisasi serta sinkrontsasi
program pembangunan daerah maka perlu dilakukan
penertiban pemeliharaan hewan/temak sehingga masyarakat
dapat mengembangkan usaha peternakannya tan pa
mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut di atas, maka dipandang perlu diatur
dalam Petunjuk Teknis Operasi Penertiban Hewan/Ternak yang
ditetapkan dalarn Peraturan Bupati
d. bahwa dalam rangka menurnbuhkan budaya sadar hukum dan
taat hukum bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam
menegakkan dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
peraturan daerah diperlukan konsistensi dalam menerapkan
sanksi-sanksi hukurn atas pelanggaran Peraturan Daerah di
Kabupaten Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pernerintahan Daerah Provins! dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741 );
5. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor );
6. Peraturan Daerah No. 12 Tahun 1993 tentang Peningkatan
Kebersihan dan Ketertiban dalam Kabupaten Dati II Kendari;
7. Pera tu ran Daerah No. 15 Tahun 2003 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemberian lzin Usaha dan Pengawasan Prociuk dan
Sertifikasi Bibit Ternak/Hewan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 tahun 2009
tentang Perubahan Pertarna Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 12 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah;
9. Peraturan Bupatt No. 10 Tahun 2008 tentang Penetapan
Besarnya Biaya Retribusi Peternakan Kabupaten Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV TEKNIS OPERASI PENANGKAPAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI INDIKATOR KINERJA
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010
DANA TALANGAN PENGADAAN PANGAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2010/No.4 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah / Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya guna menjaga stabilitas harga gabah / beras di
tingkat petani} Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2010 akan memberikan bantuan berupa dana
talangan kepada beberapa Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) di
Kabupaten Purworejo untuk pembelian gabah / beras dari petani; bahwa guna memberikan pedoman dalam pemberian dana talangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan
Untuk Pembelian Gabah / Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah /Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010 tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
b. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
c. bahwa untuk mencapai kondisi konsumsi pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 7 Tahun 1996
3.UU Nomor 8 Tahun 1999
4.UU Nomor 32 Tahun 2004
5.UU Nomor 33 Tahun 2004
6.PP Nomor 68 Tahun 2002
7.PP Nomor 38 Tahun 2007
8.Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006
9.PP Nomor 22 Tahun 2009
10.PD Nomor 24 Tahun 2007
Materi Pokok: Tujuan umum kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis sumber daya lokal adalah memfasilitasi dan mendorong tercapainya skor Pola Pangan Harapan (PPH) 95 pada tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2010.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Bupati ini diatur oleh Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD.2010/NO.4 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Pembibitan Ternak Pemerintah Daerah Pola Setoran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan dibidang peternakan khususnya ternak bibit yang pengadaannya berasal dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan sumber dana yang sah, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu pedoman pengelolaannya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5
Tahun 2008.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pola Setoran; Penyebaran Ternak Pemerintah Daerah; Penjualan Ternak; Pembebanan Resiko Ternak; Pembinaan, Pengawasan, dan Laporan; Force Majeur; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2010.
Jumlah Halaman: 10 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 telah
ditetapkan kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal;
b. Bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya penyediaan aneka ragam
pangan dan peningkatan konsumsi pangan yang berbasis potensi sumber daya
lokal dan sekaligus menindaklanjuti Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 22
Tahun 2009, maka perlu menetapkan Gerakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
1. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan ll<lan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan
Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan
Pangan;
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Dacrah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
12. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan
Bupati, Keputusan Bupati dan lnstruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wakatobi;
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2009.
Gerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan upaya percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal yang dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam
melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan
penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2010/ No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan program Raskin berjalan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada prinsip keberpihakan pada Rumah Tangga miskin, transparansi, partisipatif dan akuntabilitas, diperlukan kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan desa/kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
59 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat