DANA TALANGAN PENGADAAN PANGAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2010/No.4 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah / Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai salah satu upaya guna menjaga stabilitas harga gabah / beras di
tingkat petani} Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2010 akan memberikan bantuan berupa dana
talangan kepada beberapa Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) di
Kabupaten Purworejo untuk pembelian gabah / beras dari petani; bahwa guna memberikan pedoman dalam pemberian dana talangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan
Untuk Pembelian Gabah / Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah /Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010 tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
- 7 hal
|