Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembebasan Retribusi Atas Penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Dan Kartu Tanda Penduduk
ABSTRAK:
Penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, sehingga penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sebagai bagian urusan administrasi kependudukan tidak perlu ada pembebanan biaya kepada penduduk.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
PEMBEBASAN RETRIBUSI ATAS PENERBITAN AKTA KELAHIRAN, KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sesuai implementasi dari Pasal 51 Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah, perhitungan tarif pajaknya dihitung berdasarkan perhitungan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ternyata pembayaran pajak yang terutang terjadi kenaikan yang cukup tinggi sehingga memberatkan dan cukup membebani masyarakat. Dengan terjadinya kenaikan nilai pajak yang terutang, dikhawatirkan menimbulkan keberatan masyarakat yang akan berdampak pada realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 09 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2004; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah, Pasal 51 diubah, Pengundangan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Sampang No 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa dengan perkembangan ekonomi, maka Tarif Sewa Reklame yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 4);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 4);
20. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 16);
Lampiran pada angka 1 dan angka 2 Kolom 2, kolom 3, kolom 4 dan kolom 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 127 Huruf g Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha
Kabupaten/ Kota bahwa berdasarkan pasal 156 ayat (1) Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini antara lain:Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar RI 1945 ;UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007;UU No 17 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 18 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 15 Tahun 1997;PP No 22 Tahun 1983;PP No 69 Tahun 2010;Perda No 37 Tahun 2007;
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama Objek dan Subyek Retribusi,Golongan Retribusi ,Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,Prinsif dan Sasaran,Struktur dan Besarnya tarif Retribusi,Wilayah Pemungutan ,Masa Retribusi dan Saat Retribusi terhutang,Tata cara pemungutan,Sanksi Administrasi,Tata Cara pembayaran,Tata Penagihan ,Pengambilan Kelebihan Pembayaran ,Pengurangan,Keringanan dan pembebasan Retribusi,Insentif Pemungutan,Ketentuan Pidana,Ketentuan Penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan dan dinamika kebijakan Pemerintah terkait perizinan, maka perlu dilakukan perubahan, penghapusan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar hukum peraturan ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2018.
Peraturan ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait pengertian umum, Jenis retribusi perizinan tertentu, Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pelayanan Kesehatan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyesuaian Tarif Retribusi, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Barat Nomor 33 Tahun 2013,
perlu membuat Produk Hukum yang mengatur
tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; Perda No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.33 Tahun 2013; Perda No.03 Tahun 2013; dan, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Cara Pemungutan, Penghapusan Piutang Pajak, Pemeriksaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
Peraturan Bupati
Kutai Barat Nomor 60 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem
dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Daerah
Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011 Nomor 30) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangn
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diserahkannya kewenangan pemberian izin di bidang perdagangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten / Kota sebagai salah satu wujud pelaksanaan Otonomi Daerah serta dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan legalitas usaha, maka Pemerintah Kota Tegal berkewajiban melaksanakan kewenangan tersebut ; bahwa untuk pembiayan kegiatan pemberian izin sebagaimana dimaksud huruf a serta dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, maka Pemerintah Kota Tegal perlu memungut Retribusi Izin Usaha Perdagangan ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bedrifsreglementerings Ordonnantie 1934; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha perdagangan, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, tata cara penetapan dan pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2004.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2017
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Retribusi Di Bidang Perhubungan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DAN RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat