Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten landak Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Fungsi dan Tujuan; Klasifikasi Usaha dan/atau Kegiatan; Penyusunan, Pengajuan dan Pengesahan Dokumen; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman Peraturan dan 19 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak untuk berperan aktif terhadap adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;bahwa peran aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan dalam bentuk pengaduan atas terjadinya pencemaran danf atau kerusakan lingkungan hidup;bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dan seluasluasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup di kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5
Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan Atau Perusakan lingkungan Hidup Di Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kewenangan;Tata Cara Pengaduan;pos Pengaduan;Penanganan Pengaduan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Serta Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak dan peranan untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; semakin meningkatnya penyampaian aspirasi pengaduan masyarakat terhadap masalah lingkungan hidup dan dalam rangka penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maka perlu pedoman pengaturan oleh pemerintahan daerah; dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 63 Ayat (1) huruf b, huruf aa, ayat (2) huruf k, huruf s dan ayat (3) huruf h dan huruf p, Pasal 84, 85, dan 90 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup serta Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2008; UU No.37 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi: a. masyarakat dalam melakukan pengaduan; b. Instansi yang bertanggung jawab dalam melakukan penanganan pengaduan dan Penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan c. Tim Fasilitasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dalam melakukan verifikasi pengaduan, identifikasi dan inventarisasi. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara pengaduan; b. kewenangan penanganan pengaduan;
c. penanganan pengaduan; dan d. penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada Pos Pengaduan Lingkungan Hidup. Pengaduan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan cara antara lain: a. langsung kepada petugas penerima pengaduan; dan/atau b. melalui telepon. Tim Fasilitasi Pengaduan Lingkungan Hidup dan instansi yang bertanggung jawab membentuk Pos pengaduan. Pos pengaduan lingkungan hidup harus melakukan penelaahan terhadap pengaduan yang diterima. Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lingkungan yang bekerja sama dengan instansi yang bertanggung jawab dan melibatkan tenaga ahli. Tim Identifikasi dan Inventarisasi Sengketa Lingkungan Hidup wajib melaporkan hasil identifikasi dan inventarisasi kepada instansi yang bertanggung jawab dan/atau Tim Fasilitasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sengketa lingkungan hidup, Tim Penyelesaian Sengketa Lingkungan dan/atau instansi yang bertanggungjawab melakukan klarifikasi dan mendapatkan pengakuan terhadap hasil identifikasi dan inventarisasi sengketa lingkungan hidup kepada pihak pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup. Apabila pihak yang bersengketa memilih forum arbitrase, kesepakatannya dituangkan dalam perjanjian arbitrase.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Peraturan yang Diubah : UU No.32 Tahun 2004
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 110 Tahun 2012
PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN - RENCANA AKSI DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Temanggung Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3
Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan
dan untuk mendukung percepatan pencapaian Tujuan
Pembangunan Millennium, khususnya target 7C sektor air
minum dan sanitasi, perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah
Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan
Kabupaten TemanggungTahun 2011-2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ditulis di
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Kabupaten Temanggung Tahun 2011-2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 29 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nornor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 14/PRT/M/2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peran, fungsi dan kedudukan, pelaksanaan, pendanaan, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
69 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 103 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 61 ayat (4) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1997; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 1994; PP No.102 Tahun 2000; PP No.82 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 2007; PP No.7 Tahun 2008. Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja UPT Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup merupakan Unsur Pelaksana Teknis Badan yang melaksanakan sebagian kegiatan Teknis Operasional dan atau kegiatan Teknis Penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Kepala Badan Induknya melalui Sekretaris dan / atau Kepala Bidang terkait sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya pada Badan yang bersangkutan secara berjenjang. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup merupakan unsur Pelaksaan Teknis Badan dan / atau Teknis tertentu yang mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian kegiatan Teknis Operasional dan / atau Teknis Penunjang dibidang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan Induknya. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di atas UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi :
a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasikan badan pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT sesuai dengan tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian sebagian operasional teknis badan dan teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Badan; dan d. melaksanakan tugas-tugas badan lainnya yang dilimpahkan dan atau diperintahkan oleh Kepala Badan dan/atau Kepala Badan sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Kepala UPT Badan, Kasubag TU-UPT Badan, petugas-petugas operasional UPT Badan dan serta kelompok jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2005;
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 95 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya mutasi jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sesuai Keputusan Bupati Cilacap Nomor :821.2/ 12/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Penunjukan Pejabat Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap; bahwa untuk memperlancar tugas-tugas di bidang iingkungan hidup, maka dipandang periu memberikan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perij man Pembuangan dan/ atau Pemanfaatan Air Limbah dari Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciiacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 89 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2012/No. 85 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat