pendidikan-tata cara penyaluran dan pembayaran dana alokasi-khusus
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD No. 60/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Sumber Dana SIsa Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden
Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 disebutkan Penggunaan
sisa Dana Alokasi Khusus dan/atau Dana Alokasi Khusus Fisik
di Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pelengelolaan
Dana Alokasi Khusus Fisik, Pasal 43 ayat (1) dalam hal
terdapat sisa Dana Alokasi Khusus Fisik sampai dengan Tahun
Anggaran 2014 dan/atau sisa Dana Alokasi Khusus Fisik
tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang
keluaran (output) kegiatannya sudah tercapai, sisa Dana
Alokasi Khusus dan/atau sisa Dana Alokasi Khusus Fisik
tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan Dana
Alokasi Khusus Fisik pada bidang/subbidang yang sama
dan/atau mendanai kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik pada
bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah di tahun
anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya dengan
menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman penggunaan Sisa Dana
Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, perlu mengatur
pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pembayaran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Sub Bidang Sekolah Dasar Sumber Dana Sisa Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2016; UU No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 141 Tahun 2018; Perda Kab Kebumen No. 22 Tahun 2012; Perda Kab Kebumen No 11 Tahun 2018; Perda Kab Kebumen No. 13 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pembayaran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Sub Bidang Sekolah Dasar Sumber Dana Sisa Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Sumber Dana; Kegiatan dan Besaran; Tata Cara Penetapan Penerima; Tata Cara Pencairan; Penggunaan dan Laporan; Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendamping Dana Bantuan Operasional Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Ketentuan Pasal 1, Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) untuk memberikan pedoman dan mekanisme yang jelas terhadap penggunaan anggaran untuk masing-masing satuan pendidikan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa ruang lingkup pembiayaan pendamping dana bantuan operasional sekolah berdasarkan sumber dana alokasi umum dan dana daerah lain yang terbagi menjadi 3 (tiga) objek belanja yaitu honorarium pengelola dana bos, belanja barang dana bos sehingga perlu untuk dilakukan perubahan dan Peraturan Bupati dimaksud telah sering mengalami perubahan perlu untuk disusun kembali dalam naskah sesuai perubahan yang telah dilakukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 51 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).
a. pengertian, ruang lingkup, prinsip, tujuan dan sasaran pembiayaan Pendampingan Dana Bantuan Operasional Sekolah (PD-BOS);
b. penyaluran, pengambilan dan penggunaan Pendampingan Dana Bantuan Operasional Sekolah (PD-BOS); dan
c. larangan penggunaan Pendampingan Dana Bantuan Operasional Sekolah (PD-BOS).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi; bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi sebagairnana dimaksud dalam huruf a di atas, diperlukan implementasi pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan; bahwa untuk mewujudkan implementasi pendidikan anti korupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; ; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; Pelaksana Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Budaya Gemar Membaca
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan minat baca masyarakat, maka perlu dilibatkan/partisipasi masyarakat dalam Gerakan Budaya Gemar Membaca;
b. bahwa Gerakan Budaya Gemar Membaca dan peran masyarakat dalam menumbuhkembangkan minat baca selaras dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan yang ditujukan untuk menumbuhkembatigkan sikap gemar membaca, menulis, dan memaham.i serta pembiasaan proses berfikir yang berkualitas;
c. bahwa bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Budaya Gemar Membaca.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendiclikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Gerakan Budaya Gemar Membaca untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan literasi serta menumbuhkembangkan kebiasaan membaca, menulis serta memahami makna/isi yang terkandung didalamnya;
3. Tujuan ditetapkannya gerakan budaya gemar membaca untuk menumbuhkembangkan minat baca dan belajar;
4. Kebijakan strategis;
5. Pembinaan dan pengawsan;
6. Pembiayaan;
7. Pelaporan;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Regrouping Sekolah Dasar Negeri Dalam Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk mencapai efektiEtas dan efisiensi Penyelenggaraarl Pendidikan di Kabupaten Muara Enim dan Penyelarasan Program Pemerintah sesuai dengan perkembangan pembangunan terutama dunia Pendidikan saat ini, perlu dilakukan penataan kembali nomenklatur Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan regrouping Sekolah Dasar Negeri yang disesuaikan dengan Perkembangan Wilayah dan Pembangunan di Kabupaten Muara
Enim saat. Penataan Nomenklatur dan Regrouping Sekolah Dasar tersebut, telah dilakukan pengkajian oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Berita Acara Hasil Kajian Perubahan Nomenklatur dan Regrouping Sekolah Nomor : a2O /2366.a/ Disdikbud-l l2OL9 tanggal 14 Oktober 2Ol9. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 84 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 36 Tahun 2014; PERDA No. 10 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyesuaian nomenklatur, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Enim Enim Nomor 41 Tahun 2015 tentang Nomor Statistik dan Nomenklatur Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dalam Kabupaten Muara Enim
4 hlm, Lampiran : 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Bupati Bantul
Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudlatul Athfal, Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2019/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf
g Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur
pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama.
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Bupati
Bantul Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak/Raudlatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan
Peraturan Bupati yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Penambahan Fasilitas Nilai Prestasi; Biaya dan Pemantauan; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Jumlah Halaman: 20 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
DaIam rangka me1aksanakan Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, guna optimaIisasi Sumber Oaya
Manusia terkait pencegahan Tindak Pidana
Korupsi di Kabupaten Kotabaru, meliputi peserta
didik, aparatur sipil Negara, Pegawai BUMO, dan
masyarakat, untuk mewujudkan peserta didik,
aparatur sipil negara pegawai BUMO, dan masyarakat
yang memiliki karakter anti korupsi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraruran Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011; Peraruran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 ; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 10 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015 ; Peraruran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nornor 20 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan Pendidikan Anti Korupsi; Implementasi Pendidikan Anti Korupsi; kerjasama; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Peran Pemerintah Daerah; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
guna optimalisasi pembangunan Sumber Daya Manusia terkait
pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kebumen,
perlu mengatur implementasi pendidikan Anti Korupsi dalam
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi yang ditujukan kepada Sumber Daya Manusia di Kabupaten Kebumen agar memiliki karakter anti korupsi. Implementasi pendidikan anti korupsi tersebut pada sektor pendidikan formal di satuan
pendidikan dasar dilaksanakan secara intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Dan juga pada sektor pendidikan non formal yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat meliputi
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Keterampilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia
Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan
produktif merupakan aset yang sangat berharga bagi
masyarakat, bangsa dan negara;
b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat
ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama
periode usia dini sehingga diperlukan upaya
penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini secara
Holistik-Integratif;
c. bahwa penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud dalam huruf
b bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak yakni
untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia
Dini Holistik-Integratif;
Dasar Hukum
Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5946); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3079);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 146);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1279);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1668);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1679);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi
Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1072);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 177) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 280);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 219) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 240); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok
Perbup ini adalah: (1) Tujuan umum Penyelenggaraan Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif untuk
terselenggaranya layanan Pengembangan Pendidikan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif menuju terwujudnya
anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan
berakhlak mulia.
(2) Tujuan khusus Penyelenggaraan Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif untuk:
a. terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini
secara utuh meliputi kesehatan dan gizi,
rangsangan pendidikan, pembinaan moralemosional
dan pengasuhan sehingga anak dapat
tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
kelompok umur;
b. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan,
penelantaran, perlakuan yang salah, dan
eksploitasi dimanapun anak berada;
c. terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara
terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan
terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
d. terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu
orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, dalam upaya Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Fasilitasi Dan Pemberian Beasiswa Konasara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengaktualisasikan misi peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang diusung oleh Pemerintah Daerah Konawe Utara, khususnya terkait dengan pelaksanaan strategi perluasan akses dan jaminan pemerataan pelayanan pendidikan serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Konawe Utara, dipandang perlu memfasilitasi dan memberikan beasiswa kepada para mahasiswa asal Konawe Utara; b. bahwa untuk menjamin terciptanya keteraturan, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian beasiswa di Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun sebuah pedoman fasilitasi pemberian beasiswa yang dikukuhkan dengan Peraturan Bupati. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Fasilitasi dan Pemberian Beasiswa Konasara.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, dan Sifat
BAB III Bentuk dan Persyaratan Kegiatan Fasilitas
BAB IV Bentuk dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Konasara
BAB V Pengelolaan Program dan Mekanisme Seleksi
BAB VI Mekanisme Penyaluran
BAB VII Pendanaan
BAB VIII Pembatalan Pemberian Beasiswa
BAB IX Pengawasan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat