Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Gerakan Budaya Gemar Membaca untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan literasi serta menumbuhkembangkan kebiasaan membaca, menulis serta memahami makna/isi yang terkandung didalamnya; 3. Tujuan ditetapkannya gerakan budaya gemar membaca untuk menumbuhkembangkan minat baca dan belajar; 4. Kebijakan strategis; 5. Pembinaan dan pengawsan; 6. Pembiayaan; 7. Pelaporan; 8. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat