Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Doris Sylvanus Palangkaraya Kelas B Non Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan beriakunya Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Keias B Non Penciidikan, maka Rumah Sakit Umum Daerah Dr . Doris Sylvanus Palangka Raya telah ditingkatkan dari Keias C menjadi Keias B Non Pendidikan ;
b. bahwa dengan uitinykatkannya keias Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus tersebut, maka perlu peningkatan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai serta memerlukan dukungan dana yang lebih besar untuk meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ;
c. bahwa besarnya biaya pelayanan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 1995 tentang Pelayanan Kesehatan Dan Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Keias C sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian ;
c. bahwa sehubungan dengan rnaksud tersebut diatas, maka perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang pelayanan kesehatan dan tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Keias B Non Pendidikan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor I5 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEBIJAKSANAAN;
BAB III KOMPONEN RSUD;
BAB IV KELAS PERAWATAN;
BAB V PERAWATAN DAN FASILITAS RSUD;
BAB VI JENIS PELAYANAN YANG DIKENAKAN PUNGUTAN;
BAB VII POLA TARIF;
BAB VIII PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PESERTA WAJIB PT. ASKES INDONESIA;
BAB IX PENGELOLAAN PENERIMAAN RSUD;
BAB X TARIF;
BAB XI KETENTUAN PENGECUALIAN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengafc Nomor 16 Tahun 1995 tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan
jaminan pelayanan kcpada rnasyaraka;
khususnya di Rumah Sakit Urnum Daerah
Kabupaten Rembang maka perlu adanya
pengaturan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU No 22 Tahun 1999; PP No 69 Tahun 1991; PP No 6 Tahun 1992; Keppres No 16 Tahun 1994; Keppres No 38 Tahun 1991; Keppres No 24 tahun 1995; Keppres No 44 Tahun 1999; Permenkes No 159/b/Menkes/PER/II/1988; Kcputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1203/MenKes/SKB/XlI/1993 dan Nomor 440/4689/PUOD; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/MenKes/1979; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 233/NlenKes/SK/VI/1983; Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 983iMenKcs/SK/1992; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/KMK.03/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1991; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/MenKes/SK/VI/1997; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114a/KMK.03/1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang visi, misi, status dan fungsi, kebijaksanaan RSUD, peralatan, keuangan dan pegawai, pelayanan kesehatan di RSUD, tata tertib pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan bagi peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya, pelayanan kesehatan bagi pasien kurang mampu dan tidak mampu, hak dan kewajiban pemakai jasa, obat-obatan dan barang farmasi, pelayanan yang dikenakan tarif, kelas perawatan, pengelolaan penerimaan RSUD, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2001.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka usaha untuk tertibnya pelaksanaan Perizinan Angkutan dengan Kendaran Bermotor serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang angkutan penumpang dan barang dan untuk memelihara kelancaran dan ketertiban Lalu Lintas perlu diatur ketentuan ketentuan tentang Izin .Angkutan dengan kendaraan Bermotor Umum di jalan;
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dibidang Retribusi Daerah maka perlu diatur dan ditetapkan landasan hukum yang melandasi adanya pungutan tersebut;
Bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410); Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Tahun 1999Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 3822) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang
Jalan ( Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692); Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 551-351 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Angkutan Kota Seluruh
Indonesia; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 109 Tahun 1990 / 95 Tahun 1990 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat ll ; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyenggaraan Angkutan Barang di jalan; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi
Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru mengatur tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Perizinan Angkutan;
Tatan Cara Mendapatakan Izin;
Batal atau Tidak Berlakunya Surat Izin;
Retribusi;
Retribusi Izin Trayek;
Izin Operasi;
Kartu Pengawasan Izin Isindentil dan Dispensasi;
Jumlah Kendaraan Umum dan Tarif Angkutan Orang dan Barang;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Kententuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat