Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2000

Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru mengatur tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Perizinan Angkutan; Tatan Cara Mendapatakan Izin; Batal atau Tidak Berlakunya Surat Izin; Retribusi; Retribusi Izin Trayek; Izin Operasi; Kartu Pengawasan Izin Isindentil dan Dispensasi; Jumlah Kendaraan Umum dan Tarif Angkutan Orang dan Barang; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Kententuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
23 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2000
Tanggal Berlaku
26 Desember 2000
Sumber
LD.2004/NO.36
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan