Peraturan Daerah Kota Banjarbaru mengatur tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Perizinan Angkutan; Tatan Cara Mendapatakan Izin; Batal atau Tidak Berlakunya Surat Izin; Retribusi; Retribusi Izin Trayek; Izin Operasi; Kartu Pengawasan Izin Isindentil dan Dispensasi; Jumlah Kendaraan Umum dan Tarif Angkutan Orang dan Barang; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Kententuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat