Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2001

Pelayanan Kesehatan dan Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Doris Sylvanus Palangkaraya Kelas B Non Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEBIJAKSANAAN; BAB III KOMPONEN RSUD; BAB IV KELAS PERAWATAN; BAB V PERAWATAN DAN FASILITAS RSUD; BAB VI JENIS PELAYANAN YANG DIKENAKAN PUNGUTAN; BAB VII POLA TARIF; BAB VIII PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PESERTA WAJIB PT. ASKES INDONESIA; BAB IX PENGELOLAAN PENERIMAAN RSUD; BAB X TARIF; BAB XI KETENTUAN PENGECUALIAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Doris Sylvanus Palangkaraya Kelas B Non Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
12 Februari 2001
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2001
Tanggal Berlaku
12 Februari 2001
Sumber
LD.2001/2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan