Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2016 Tentang Ke wenangan Desa Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Ruang lingkup peraturan Bupati ini adalah
a. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul;
b. Kewenangan Lokal Berskala Desa
c. Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa ;
d. Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan; dan
e. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 Nomor 37) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2022
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Perpres No. 87 tahun 2014; Permendagri No. 80 tahun 2015;
1. penetapan desa
2. penetapan kecamatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGANGKATAN PERANGKAT DESA; 3.PEMBERHENTIAN DAN LARANGAN PERANGKAT DESA; 4.KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA; 5.UNSUR STAF PERANGKAT DESA; 6.PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA; 7.PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA; 8.KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA; 9.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;bahwa untuk maksud huruf a konsideran tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Kedudukan dan Susunan Keanggotaan;Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan, Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Hasil Pemilihan Anggota BPD;Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD;Hak dan Larangan Anggota BPD;Mekanisme Rapat BPD;Pemebrhentian dan Masa Keanggotaan;Penggantian Anggota dan Pempinan BPD;Tindakan Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2012
desa - pembentukan desa patemg, desa bobo jiko, desa ulo, desa kuripasai dan desa buku maadu kecamatan jailolo kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa pateng, desa bobo jiko, desa ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat diatas, dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya,
potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan
di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Darurat Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 ahun 2011 pembentukan UU No.82 Tahun 2011, PP No.72 Taun 2005, PP No.38 Tahun Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa pateng, desa bobo jiko, desa ulo, desa kuripasai dan desa buku maadu di kecamatan jailolo kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
13 Halaman, Lampiran: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, dipandang perlu mengatur Sumber Pendapatan
Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Sumber Pendapatan Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Materi: KETENTUAN UMUM, SUMBER DAN JENIS PENDAPATAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SUMBER PENDAPATAN DESA, PENGEMBANGAN SUMBER PENDAPATAN DESA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SUMBER PENDAPATAN DESA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
14 halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaDana Desa
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 6, BN.2020/NO.367, jdih.kemendesa.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Dan Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk kelancaran pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka dipandang perlu mengatur Mekanisme dan Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016; Permendagri Nomor20 Tahun
2018; Perda Kab. Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Perda Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mekanisme Dan Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang memuat Ketentuan Umum; Pengisian Anggota BPD; Penentuan Wilayah Pemilihan, Alokasi Jumlah Anggota BPD Setiap Wilayah Pemilihan, dan Cara Pengisian Anggota BPD; Pengisian Anggota BPD Melalui Pemilihan Langsung; Pengisian Anggota BPD Melalui Musyawarah Perwakilan; Pengucapan Sumpah dan Janji; Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Pengisian Anggota BPD Antarwaktu; Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2018
TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Alokasi dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa diatur dengan Peraturan Bupati, oleh karena itu dibentuklah peraturan Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perbup No. 29 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, penganggaran dan pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, pencairan penggunaan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor
21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan
Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Pada
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2017, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat