Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan Bupati ini adalah a. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul; b. Kewenangan Lokal Berskala Desa c. Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ; d. Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan; dan e. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat