Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mekanisme Dan Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang memuat Ketentuan Umum; Pengisian Anggota BPD; Penentuan Wilayah Pemilihan, Alokasi Jumlah Anggota BPD Setiap Wilayah Pemilihan, dan Cara Pengisian Anggota BPD; Pengisian Anggota BPD Melalui Pemilihan Langsung; Pengisian Anggota BPD Melalui Musyawarah Perwakilan; Pengucapan Sumpah dan Janji; Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Pengisian Anggota BPD Antarwaktu; Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat