Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2021

Mekanisme Dan Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mekanisme Dan Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang memuat Ketentuan Umum; Pengisian Anggota BPD; Penentuan Wilayah Pemilihan, Alokasi Jumlah Anggota BPD Setiap Wilayah Pemilihan, dan Cara Pengisian Anggota BPD; Pengisian Anggota BPD Melalui Pemilihan Langsung; Pengisian Anggota BPD Melalui Musyawarah Perwakilan; Pengucapan Sumpah dan Janji; Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Pengisian Anggota BPD Antarwaktu; Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Mekanisme Dan Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan