Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IZIN LOKASI DAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat serta pembinaan, pengendalian dan pengawasan tanah agar berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan daerah serta dalam rangka upaya mewujudkan keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan serta penanaman modal, maka perlu mengatur perizinan tentang izin lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah yang berpedoman pada tata ruang wilayah
di Kota Madiun;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 04 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sambil menunggu proses pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur perizinan pemanfaatan ruang, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup peraturan ini yang meliputi Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanag;
3. Larangan;
4. Monitoring dan Evaluasi;
5. Sanksi Administratif;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 tahun 2015 tentang Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (Serita Daerah Kota Madiun Tahun 2015 Nomor 4/G) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang mendesak dan memerluhkan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak dasar warga negara secara layak;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.13 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2012, Perpres No.15 Tahun 2010, Permendagri No.42 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu; Proses Penanganan Keluhan; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Singkawang No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/NO.9, LL Kota Singkawang : 12 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor dan retribusi Pengujian Kendaraan bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 sudah tidak layak lagi ditinjau daris egi indeks harga dan perkembangan ekonomi sekarang ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2012, PP No.80 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Perwako No.65 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 10, pasal 14, pasal 16, pasal 25 peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Perubahan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, TLD NO. 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN
TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011
tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol, khusus mengenai golongan
minuman beralkohol dan tempat penjualan
minuman beralkohol perlu disesuaikan dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan
Minuman Beralkohol;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka perlu diubah dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821)
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu-Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB X PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terselenggaranya tata kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, nyaman, tenteram serta disiplin, dipandang perlu adanya pengaturan di bidang ketentraman dan ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat, serta sarana dan prasarana fasilitas umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 69);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5094);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional satuan Polisi Pamong Praja;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Maksud penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi aman, tentram, tertib dan teratur.
Tujuan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah :
a. Menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif dan dinamis;
b. Mencegah dan menanggulangi ancaman gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
c. Mencegah dan menanggulangi adanya gangguan terhadap fungsi fasilitas-fasilitas umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya Usaha Pemondokan perlu upaya terpadu antara Pemerintah dan masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban baik penyelenggara usaha pemondokan maupun lingkungan, bahwa Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 15 Tahun 1991 tentang Usaha Penginapan Remaja dan Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 5 Tahun 1996 tentang Usaha Pemondokan di Kotamadya Daerah Tk II Surakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan usaha pemondokan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 15 Tahun 1991 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 5 Tahun 1996 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; bahwa sebagai upaya hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Katen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dipandang sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu disesuaikan dengan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat