Maksud penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi aman, tentram, tertib dan teratur. Tujuan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah : a. Menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif dan dinamis; b. Mencegah dan menanggulangi ancaman gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; c. Mencegah dan menanggulangi adanya gangguan terhadap fungsi fasilitas-fasilitas umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat