Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011

RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VIII MASA RETRIBUSI BAB IX KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BAB X PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN BAB XII TATA CARA PENAGIHAN BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XV PENYIDIKAN BAB XVI KETENTUAN PIDANA BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagekeo
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mbay
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2011
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagekeo
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Nagekeo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan