KETENTUAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PNS - TENAGA HONORER - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, LD.2009/No.269
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Ketentuan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan tenaga honorer sebagaimana yang diatur dalam Perbup No. 30 Tahun 2007 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 37 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dngan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diiubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 1/PM.2/2009; Permendagri No. 25 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: Asas Umum; Tata Cara Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka: Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo; Perbup Bungo No. 35 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo; Perbup Bungo No. 37 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.; Lampiran 18 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2008/NO. 6 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun petunjuk pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2008 dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PermenKP No. PER.02/MEN/2007; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemungutan retribusi, harga media reagensia, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2008.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 4, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas: a) urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2008.
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan nomor 78/PUU-IX/2011
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan Kota
Surakarta;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2009/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Blora"
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora” (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6), maka perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora”;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Modal Dasar dan Modal Disetor
Bab III Organisasi
Bab IV Dewan Pengawas
Bab V Direksi
Bab VI Satuan Pengawas Internal
Bab VII Seksi Pemasaran
Bab VIII Seksi Pelayanan
Bab IX Rapat Pengurus
Bab X Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Bab XI Usaha
Bab XII Laporan
Bab XIII Aktiva Tetap dan Inventaris
Bab XIV Pembagian Laba
Bab XV Kerjasama
Bab XV Logo dan Stempel
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Lain-lain
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
33 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 39 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 157 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 90 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008
Uraian tugas Kepala Dinas adalah : a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;
b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM); c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Perindagkop sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, yang meliputi urusan bidang Perindustrian, Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Metrologi, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
g. merumuskan rencana penyusunan RPJM bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); h. merumuskan penyusunan rencana kerja bidang industri, perdagangan,Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); i. merumuskan penyelenggaraan pengawasan, monitoring, dan evaluasi bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);j. merumuskan pembentukan dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindagkop; k. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang perindustrian di kabupaten; l. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu ditetapkan Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Jepara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemenintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 39 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar Kecamatan Semanu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2008.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Dinas Pendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 39 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu menetapkan rincian
tugas pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Dicabut.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat