ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - RUMAH - POTONG - HEWAN - DAN - KESEHATAN - MASYARAKAT - VETERINER - PADA - DINAS - PERTANIAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 27, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 102
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2001 maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian, sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Penyembelihan Ternak Besar Bertanduk Yang Betina (Stbl 1936 Nomor 614); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 17 Tahun 1973; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 26 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 25 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - BALAI - BENIH - IKAN - PADA - DINAS - PERTANIAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 100
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2001 maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda No. 48 Tahun 2000; Perda No. 49 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 24 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 23 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - BALAI - BENIH - TANAMAN - PANGAN - PADA - DINAS - PERTANIAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 98
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2001 maka Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian perlu diatur, berdasarkan pertimbangan maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950;UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 22 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
16 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 21 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2001/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi dan analisis jabatan terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten brebes, maka beberapa instansi perlu diadakan penyesuaian sesuai beban kerja; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000; PP No 96 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Keppres No 159 Tahun 2000; Perda Kab Brebes No 29 Tahun 2000; Perda Kab Brebes No 14 Tahun 2001; Kep DPRD Kab Brebes No 17/Kpt.DPRD/XI/2001; Kep DPRD Kab brebes No 18/Kpt.DPRD/XII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Pasal 7 huruf f, perubahan Pasal 27, penambahan Pasal 28 huruf e, penghapusan Pasal 29 huruf a dan b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten brebes Nomor 29 Tahun 2000 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 21 Tahun 2001
PERDA Kab. Brebes No. 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2002/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi dan analisis jabatan terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten brebes, maka Sekretariat Daerah Kab Brebes perlu diadakan penyesuaian sesuai dengan beban kerja; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Perda;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU no 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000; PP No 96 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda Kab brebes No 27 Tahun 2000; Kep DPRD Kab brebes No 17/Kpt.DPRD/XI/2001; Kep DPRD Kab brebes No 18/Kpt.DPRD/XII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (4) dan penambahan ayat (7), ayat (8) dan ayat (9).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2000 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 19 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - CABANG - DINAS - PADA - DINAS - KEHUTANAN - DAN - PERKEBUNAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat baik didalam lingkungan maupun diluar lingkungan hutan dan kebun yang semakin meningkat akan manfaat hutan dan kebun, perlu pengaturan yang terarah, terukur dan terkendali, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan Sub Sistem dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat; Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa.
UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahuun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat