Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Pasal 7 huruf f, perubahan Pasal 27, penambahan Pasal 28 huruf e, penghapusan Pasal 29 huruf a dan b.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat