Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2001

Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2001
Tanggal Berlaku
26 Desember 2001
Sumber
LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 92
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 22 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan