Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut Dan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Dharma" Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bangun Askrida Serta Koperasi Dan Usah Kecil Menengah Dan Menambah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperbaiki struktur permodalan
dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah Air Minum
dan Perseroan Terbatas, meningkatkan pendapatan pelaku koperasi
dan Usaha Kecil Menengah di Kalimantan Selatan serta untuk
mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah
memandang perlu melakukan penyertaan modal dan penambahan
penyertaan modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bangun Askrida serta
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tahun
Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor
4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bangun Askrida Serta Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Penyertaan Modal;
4. Penambahan Penyertaan Modal
5. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
6. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
7. Pengawasan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2009
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2009/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam Pembangunan Nasional, Usaha Mikro Kecil Menengah sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan pelaku usaha Koperasi Mikro kecil menengah di Kota Banjarmasin kepada mereka perlu di berikan penguatan modal melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Konsiderans huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Persyaratan Diberikannya Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil keuangan; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2009.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2009/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensl sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan PenYertaan modal ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 07 Tahun
2009; peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun
2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Bagi Hasil Kuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2009.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Perkuatan Modal Bagi Koperasi dan UMKM Melalui Dana APBD Kabupaten OKU Selatan TA 2006 Pada Dinas Koperasi,UKM, Industri,Pasar dan Perdagangan Kabupaten OKU Selatan Tahun 2009
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan program perkuatan Modal Dana APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2006 bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2009, maka perlu menetapkan petunjuk teknis.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 1995; UU No.37 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No.16/Per/M.KUMKM/VII/2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.31 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Tujuan dan Sasaran; Status dan Sumber Dana Pinjaman Modal; Persyaratan Koperasi dan UKM Penerima Bantuan Pinjaman Modal; Besaran Pinjaman dan Pola Pengembalian; Mekanisme Pencairan; Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2009/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan
Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan selatan Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor'15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor '16 Tahun 2003;Peraluran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 07 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2009 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Penambahan Penyertaan Modal;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2009
penyertaan modal pemerintah kabupaten gorontalo utara ke dalm modal pt. bank sulut
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2009/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara ke dalam Modal PT. Bank Sulut
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentun dalam pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Dan dalam rangka pengembangan akses pelayanan pembagian bagi kegiataan usaha masyarakat oleh PT.Bank Sulut dan berdasarkan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiaman telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten gorontalo utara ke dalam modal pt. bank sulut termasuk didalamnya mengatur tentang penyertaan modal dn tujuan, tata cara dan jumlah, pelaksanaan penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2009.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DI KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan permodalan dalam rangka menunjang pengembangan dan pertumbuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Buol perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol;
Bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan asli daerah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat di wilayah kabupaten buol perlu mengarahkan penggunaan sebagian pendapatan daerah dalam penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Buol tentang Penyertaan modal pemerintah kabupaten buol pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten Buol.
UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004l PP No. 38 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 1996; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Perda Propinsi Sulteng No. 2 Tahun 1999; Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2002; Perda Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan modal pemerintah kabupaten buol pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; sumber permodalan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; pengawasan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Perda No. 11 Tahun 2007.
7 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan
perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan
daerah melalui penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan
Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan guna
meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penambahan Penyertaan Modal;
3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat