Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Penambahan Penyertaan Modal; 3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
31 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2009
Tanggal Berlaku
31 Juli 2009
Sumber
LD.2009/NO.18
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan