Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa Air Tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa perkembangan pembangunan Daerah mengakibatkan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap Air Tanah sehingga perlu dilakukan upaya untuk mengelola dan memelihara kelestarian Air Tanah;
c. bahwa guna menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas Air Tanah dan menjaga lingkungan yang berkelanjutan diperlukan pengaturan tentang pengelolaan Air Tanah berbasis cekungan Air Tanah dengan memperhatikan kondisi geologi dan hidrogeologi daerah setempat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859;
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
15. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumberdaya Air;
16. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 209);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 232);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang ketentuan Umum Pengelolaan Air Tanah; Pengaturan pengelolaan Air Tanah dimaksudkan guna memelihara keberadaan Air Tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan; Tujuan pengaturan pengelolaan Air Tanah untuk mewujudkan pengelolaan Air Tanah memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, dan seimbang, sehingga dapat mengatasi ketimpangan antara ketersediaan Air Tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan Air Tanah yang semakin meningkat; Pengelolaan Air Tanah didasarkan pada cekungan Air Tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan Air Tanah dan strategi pengelolaan Air Tanah; Asas Pengelolaan Air Tanah; Tanggung Jawab dan Wewenang; Pengelolaan Air Tanah; Perizinan; Sistem Informasi Air Tanah; Pemberdayaan, Pengendalian dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan Air Tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan pada Unit Layanan Aduan Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta khususnya dalam pelayanan pengaduan masyarakat, maka perlu disusun Standar Pelayanan Publik pada Unit Layanan Aduan Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Standar Pelayanan pada Unit Layanan Aduan Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 96 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi, komponen standar pelayanan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 8 Tahun 2014
PERBUP Kab. Wakatobi No. 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi
PERBUP Kab. Wakatobi No. 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Wakatobi
PERBUP Kab. Wakatobi No. 18 Tahun 2009 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor
25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Wakatobi, maka dipandang perlu ditetapkan Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan
Umum, Tata Ruang, Pertambangan dan Energi
Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang,
Pertambangan dan Energi Kabupaten Wakatobi;
1. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
14.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
15.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
16.Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati
dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a
. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut, sebagaimana t
elah ditetapkan dengan Per
a
turan Bupati Muna Nomor 11 tahun 2012 Ten tang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; b
. bahwa berdasark.an Peraturan M
enteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 Ten tang Pengguna
an Dana K
api
tasi Jaminan Ke
sehatan N
asional Untuk Ja
sa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Ope
rasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Pasal 3 ayat {2) clisebutkan alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan keseha
tan untuk tiap Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama di
t
etapkan sekurang- kurangnya 60 % dari penerimaan dana kapitasi
; c. bahwa sehubungan dengan m
a.ksud huruf b
, ma.ka Per
a
turan Bupati Muna Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana dima.ksud huruf a, perlu clitinjau kembali
; d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a
, b dan c
, maka perlu diatur dengan Pe
raturan Bupati Muna
1. Undang-undang Nomor 29 T
ahun 1959 Tentang Pembentukan D
aerah
-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lemb
ar
an Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1
822); 2. Undang
-Undang No
m
or 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4286)
; 3. U
ndang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lemb
aran Negara Republik Indo
n
esia Tahun 2004
, Nomor 1
25
, tambahan Lembaran Negara Republik Indo
nesia Nomor 4437) seba
gaimana t
elah diubah bebe
rapa kali
, t
erakhir dengan U
ndang
-
Undang N
omor 1
2 Tahun 2008 t
entang Perubahan Kedua A
tas U
ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 te
ntan
g Pemerintahan Daerah (Lembaran Neg
ar
a Re
publik Indo
nesia T
ahun 2008 Nomor 59
, Tambahan Lem
l-aran Neg
ar
a Republik Indonesia Nomor 4844
); , 4
. U
ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 t
entang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 1 - 6
. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 11
. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5161); 13
. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1079iMenkes /SK/2008 tentang Perubahan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125 /Menkes / SK/ll/2008 tentang Pedoman Pepyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin; 14. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 178/Menkes/PB/Il/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) dan anggota Keluarganya di Puskesmas
, Balai KesehatanMasyarakat dan Rumah Sakit Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; 16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 686/Menkes/SK/VI / 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. 18
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 22).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JASA PELAYANAN KESEHATAN
BAB III PEROLEHAN JASA PELAYANAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong
peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah diperlukan
usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan
memberdayakan Perusahaan Daerah berdasarkan
prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dengan
menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui
penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan
kepemilikan barang milik daerah dan/ atau uang yang
semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan
menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam hal ini perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2014
Permenkumham No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Mencabut :
Permenkumham No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-1Z.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.01 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial serta dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dan penyesuaian terhadap modal dan
biaya penyediaan jasa yang bertujuan peningkatan
kualitas pelayanan kesehatan perlu dilakukan
perubahan terhadap besaran tarif pada jenis
retribusi jasa umum Pelayanan Kesehatan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
belum mengakomodir pengaturan mengenai tarif
jenis retribusi jasa umum pelayanan kesehatan
pada BP Paru dan Kusta serta jenis retribusi jasa
usaha pada Laboratorium Kesehatan Daerah
(LABKESDA) di Kabupaten Brebes sehingga perlu
diubah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepariwisataan
maka perlu adanya perubahan tarif Retribusi Jasa
Usaha Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penambahan huruf c, huruf d ayat (1) dan ayat (6) huruf d pada Pasal 6, perubahan Pasal 8, Pasal 9, ayat (3a) Pasal 13 dan penambahan huruf t, huruf u dan huruf v, Pasal 14 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, penyisipan Pasal 14A, penambahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 161.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 diubah.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk .
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk
meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa perlu adanya tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan masyarakat
terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di
Kabupaten Kolaka;
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822), Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Daearh
Kabupaten/ Kata (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4737)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Mengingat
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk .
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk
meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa perlu adanya tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan masyarakat
terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di
Kabupaten Kolaka;
Menimbang
BUPATI KOLAKA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN KOLAKA
PERATURAN BUPATI KOLAKA
NOMOR 08 TAHUN 2014
TENT ANG
BUPATI KOLAKA
PROVINS! SULAWESI TENGGARA
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
5063);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Sadan Penyelenggara Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4761 );
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
2013 tentang Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun
2013 tentanq Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal;
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
16. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS, ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
BAB III
KEPESERTAAN
BAB IV
PEMBERI PELAYANAN
BAB V
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN KOLAKA
BAB VI
PEMBIAYAAN, ALOKASI, PEMANFAATAN DAN JENIS PELAYANAN JAMINAN
KESEHATAN DI KABUPATEN KOLAKA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat